Pendidikan

BGTK tak Ngotot Gedung, Prioritaskan Layanan 137 Ribu Guru NTB

Mataram (NTBSatu) – Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) NTB menegaskan, tidak ngotot mempertahankan gedungnya di tengah sengketa antara Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram. Fokus utamanya adalah layanan fasilitas berimbang bagi sekitar 137 ribu guru di NTB.

Kepala BGTK NTB, Dr. Wirman Kasmayadi, M.Si., mengatakan, pihaknya siap mengikuti hasil mediasi yang saat ini difasilitasi Kejaksaan Agung. Terlebih, selama keputusan tersebut tidak mengganggu tugas dan fungsi pelayanan guru, terutama terkait sertifikasi dan peningkatan kompetensi.

“Bagi kami yang terpenting adalah bagaimana tugas dan fungsi melayani guru tetap berjalan. Kalaupun harus pindah, tidak masalah. Sepanjang fasilitas dan standar sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan yang saat ini kami gunakan,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 20 Januari 2026.

Wirman menjelaskan, persoalan Gedung BGTK NTB tidak bisa dilepaskan dari status ganda aset. Sebab, gedung tercatat sebagai Bangunan Milik Negara (BMN), sementara lahan merupakan milik Pemkot Mataram. Skema yang digunakan selama ini adalah pinjam pakai tanah dari Pemkot kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Tunggu Hasil Mediasi

Menurutnya, wacana penyelesaian status lahan sebenarnya sudah menjadi pembahasan sejak lama. Bahkan, rencana hibah tanah dari Pemkot Mataram ke Kemendikdasmen sempat mengemuka sekitar 2019, namun hingga kini belum menemukan titik temu.

“Awalnya memang ada pembicaraan hibah tanah dari Pemkot ke kementerian, tapi sampai sekarang belum ada kesepakatan. Jadi statusnya tetap pinjam pakai,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, masa pinjam pakai gedung tersebut telah berakhir pada 2 Januari 2026. Pihak BGTK sebelumnya mengajukan perpanjangan selama lima tahun. Namun, dari Pemerintah Kota Mataram hanya memberikan perpanjangan satu tahun sebelum adanya permintaan baru itu.

Terkait perkembangan terbaru, Wirman memastikan, kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalur mediasi dengan melibatkan Kejaksaan Agung sebagai pihak ketiga.

“Kami di daerah mengikuti tahapan saja dan menunggu hasilnya. Yang bernegosiasi langsung nanti kementerian dengan Pemkot,” katanya.

Namun demikian, Wirman mengingatkan, proses mediasi tidak bisa berlangsung singkat. Mengacu pada tata cara mediasi, penyelesaian sengketa bisa memakan waktu hingga empat bulan atau lebih.

BGTK NTB berharap, apa pun keputusan akhir dari proses mediasi, standar pelayanan kepada guru tidak mengalami penurunan. Sebab, hal tersebut berpotensi membebani kinerja lembaga dan berdampak langsung pada para guru sebagai pengguna layanan.

“Yang kami harapkan sederhana, jangan sampai sarana dan prasarana berkurang sehingga pelayanan kepada guru terganggu,” tambahnya. (Alwi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button