Tiga Korban Baru Bersuara, Ngaku Jadi Korban Kekerasan Seksual Pimpinan Ponpes di Loteng
Mataram (NTBSatu) – Satu per satu korban oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng), mulai bersuara. Terbaru, tiga orang datang ke Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).
“Sejak Jumat (16 Januari) hingga Sabtu (18 Januari), sudah tiga orang yang datang ke kami. Mereka mengaku menjadi korban,” kata Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi kepada NTBSatu, Selasa, 20 Januari 2026.
Ketiganya mengaku menjadi korban kekerasan seksual saat menjadi santriwati. Bahkan di antara mereka ada yang sampai disetubuhi oleh petinggi pondok pesantren tersebut. “Saat ini, mereka (tiga orang tersebut) sudah tidak jadi santri lagi,” jelasnya.
Korban Berjumlah Lima Orang
Joko menduga, korban perbuatan terduga pelaku tidak hanya itu saja. Pasalnya sejauh ini, korban yang datang ke BKBH Unram jumlahnya lebih dari lima orang.
“Dengan adanya tiga laporan ini, masih ada korban lain. Yang mungkin menjadi korban saat dulu menjadi santri atau yang saat ini menjadi santri,” sebut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram ini.
Ia mendorong, agar mereka yang merasa menjadi berani speak up. Bersuara, membuka bagaimana penyimpangan hingga modus yang dilakukan kepada para korban.
BKBH Unram menggaransi keamanan korban apabila mereka datang bercerita dan berani melaporkan. “Karena memang beberapa korban ini tidak ditahu oleh pelaku. Kami juga tidak akan membocorkan siapa yang bersuara,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika lima orang datang ke BKBH Unram pada Selasa, 13 Januari 2026. Mereka pernah mendengar beberapa rekaman audio yang sudah beredar. Bunyinya berupa pengakuan salah satu ustazah yang diduga melakukan persetubuhan dengan pimpinan Ponpes tersebut. “Rekaman itu ada,” ucap Joko.
Namun, bukannya mengaku salah dan meminta maaf, terduga pelaku malah naik pitam. Ia diduga memaksa santriwatinya melakukan sumpah “nyatoq”. Dalam tradisi Sasak, mereka yang melakukan sumpah “nyatoq” diyakini akan menerima konsekuensi magis atau kesialan jika berbohong.
Menurut Joko, pemaksaan semacam ini merupakan tekanan psikis. Apalagi korban merupakan santriwati yang merupakan anak di bawah umur. Lebih-lebih di antara mereka ada yang pernah dilecehkan.
Kasus ini pun masuk ke meja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah pada Kamis, 15 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, sudah masuk laporan dugaan kekerasan psikis. Masih lidik,” katanya kepada NTBSatu.
Menindaklanjuti aduan masyarakat itu, penyelidik Polres Lombok Tengah memeriksa saksi-saksi. Termasuk, santriwati yang merupakan anak di bawah umur tersebut. “Beberapa sudah ada yang kami mintai keterangan,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Utara ini. (*)



