IGI NTB Soroti Kebijakan Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK, Minta Guru Lebih Diperhatikan
Mataram (NTBSatu) – Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi NTB merespons, kebijakan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua IGI Provinsi NTB, Nengah Istiqomah, M.Pd., menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan guru.
Sebab, masih banyak persoalan guru yang belum terselesaikan, termasuk di NTB. Namun, pemerintah malah membuka penerimaan yang lebih luas bagi SPPG yang menurutnya terbilang masih baru.
“Apa pun keputusan pemerintah untuk SPPG, perlu ada pertimbangan khusus agar tidak ada social jealousy (kecemburuan sosial, red). Jadi ada jatah yang juga dipertimbangkan untuk guru, karena SPPG ini terbilang masih baru,” katanya kepada NTBSatu, Sabtu, 17 Januari 2026.
Data sebelumnya mencatat, sekitar 793 lebih (termasuk yang belum tercatat) guru honorer di NTB yang jumlah pastinya belum terverifikasi.
Menurutnya, kebijakan yang berimbang akan meminimalkan dampak psikologis di kalangan guru non-PPPK tersebut. Terlebih, guru memiliki peran vital dalam meningkatkan mutu pendidikan.
“Sehingga dampak psikologisnya tidak terlalu signifikan dan semua pihak bisa menerima keputusan pemerintah. Termasuk di Provinsi NTB,” jelas Kepala SMAN 9 Mataram ini.
IGI NTB juga mendorong, agar pemerintah menyusun kebijakan nasional dengan mempertimbangkan kebutuhan riil daerah.
“Produk kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan. Aspirasi daerah NTB perlu difasilitasi, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mendukung pendidikan yang bermutu dan bermartabat,” tambahnya.
Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK
Sebagai informasi, BGN telah menyiapkan aturan hukum yang membahas pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Kepala BGN, Dadan Hindayana menjelaskan, Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 memberikan peluang bagi pegawai SPPG untuk masuk ke dalam skema PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, kebijakan ini tidak mencakup seluruh pegawai SPPG. Pemerintah menetapkan kriteria jabatan tertentu agar program berjalan efektif dan profesional.
“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan, mengutip Kompas.com, Rabu, 14 Januari 2026.
Pemerintah juga telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi bagi pegawai yang masuk kategori. Para calon PPPK dari unsur SPPG mengikuti seleksi melalui Computer Assisted Test (CAT) dan memperoleh hasil kelulusan. Selanjutnya, pemerintah menjadwalkan proses pengangkatan pada Februari 2026. (*)



