Pemerintahan

Pemprov NTB Akhiri Sistem Pansel, Pengamat: Masih Perlu Uji Idealitas

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB), resmi menghapus mekanisme Panitia Seleksi (Pansel) untuk pengisian jabatan. Pengembangan serta promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan sepenuhnya berbasis indikator kinerja

Pemprov NTB mengklaim, kebijakan ini sebagai langkah menuju penguatan meritokrasi birokrasi. Namun dinilai masih menyisakan sejumlah catatan penting, terutama terkait transparansi dan potensi subjektivitas.

Pakar Analisis Kebijakan Publik Bidang Politik UIN Mataram, Agus, M.Si., menilai, pendekatan berbasis kinerja memiliki keunggulan dari sisi efisiensi dan objektivitas administratif. Menurutnya, sistem e-kinerja saat ini memungkinkan penilaian kinerja pegawai secara berkelanjutan dan terukur.

“Kalau dilihat dari objektivitas dengan melihat kinerja pegawai, di mana laporan kinerja diisi setiap saat. Itu sebenarnya merupakan langkah efisiensi dalam tata kelola birokrasi,” ujar Agus kepada NTBSatu, Rabu, 14 Januari 2026.

IKLAN

Namun, ia menegaskan, objektivitas berbasis angka dan laporan kinerja belum tentu berbanding lurus dengan transparansi proses. Penghapusan Pansel yang sebelumnya melibatkan unsur independen, justru berpotensi menutup ruang kontrol publik.

“Kalau dibandingkan dengan Pansel, dari sisi transparansi justru menjadi kurang. Prosesnya tidak lagi terbuka dan tidak banyak pihak yang bisa mengawasi,” katanya.

Kebijakan meritokrasi memiliki dasar regulasi yang kuat. Mengacu pada Permen PAN-RB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Sistem Merit ASN yang menekankan, promosi jabatan berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Aturan ini kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 91 dan 92 Tahun 2024. Serta diperkuat dengan rancangan Permen PAN-RB terbaru sebagai penyesuaian UU ASN, dengan arah transformasi birokrasi menuju ASN yang profesional, kompeten, dan berkinerja tinggi.

Usulkan Uji Kompetensi Terbuka

Meski secara normatif sejalan dengan regulasi, Agus mengingatkan, perubahan sistem tanpa mekanisme pengaman yang memadai berisiko membuka ruang subjektivitas. Terutama, dalam konteks relasi antara birokrasi dan kepala daerah.

“Positifnya tetap ada dan mekanisme e-kinerja sudah cukup bagus serta patut diapresiasi. Namun untuk menghindari praktik politik yang tidak diinginkan, sebaiknya ada metode campuran,” ujarnya.

Ia menyarankan, agar sistem berbasis kinerja tetap dilengkapi dengan tahapan wawancara atau uji kompetensi terbuka. Menurutnya, tahapan tersebut penting untuk memastikan transparansi sekaligus memberikan ruang klarifikasi terhadap capaian kinerja calon pejabat.

“Hanya saja, akan lebih baiknya untuk menghindari tindakan atau praktik politik yang tidak diinginkan. Sebaiknya dari langkah Pemerintah Provinsi NTB ada metode gabungan atau ganda. Selain, menggunakan indikator kinerja juga ada tahapan wawancara untuk mengonfirmasi dan transparansi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menilai, keberadaan lembaga independen tetap krusial dalam menjaga praktik meritokrasi. Ia menegaskan, meskipun regulasi Permen PAN-RB telah mengatur sistem merit, pelaksanaannya sebaiknya tetap melibatkan pihak eksternal.

“Tetap harus ada lembaga independen yang ikut mengurus dan mempertimbangkan proses seleksi, termasuk melibatkan perguruan tinggi sebagaimana sebelumnya,” katanya

Dorong Penilaian Libatkan Berbagai Unsur

Terkait pengawasan, Agus mengingatkan, penilaian berbasis kinerja semata berpotensi menimbulkan manipulasi data. Oleh karena itu, ia mendorong adanya tahapan validasi tambahan. Salah satu model yang ia tawarkan adalah penilaian menyeluruh dari berbagai arah, mulai dari atasan hingga bawahan.

“Kalau ingin meritokrasi yang ideal, penilaian harus datang dari banyak sisi, bukan satu arah saja. Itu akan membentuk empat arah mata angin dalam evaluasi,” ujarnya.

Mengenai adanya demosi pejabat, menurutnya, bisa menjadi indikasi adanya kehendak untuk menegakkan meritokrasi. Namun, kebijakan tersebut baru akan mencerminkan meritokrasi yang sesungguhnya dengan keterbukaan proses evaluasi.

“Akan merepresentasikan meritokrasi sesungguhnya jika hal lainnya seperti transparansi proses dan hasil evaluasi pejabat. Termasuk, dari indikator asesmen psikologi oleh BKPSDM harus tegas digunakan,” tuturnya

Agus kembali menekankan, fondasi utama meritokrasi bukan hanya sistem dan regulasi. Tetapi juga, komitmen politik untuk menjauhkan birokrasi dari kepentingan praktis jangka pendek. Menurutnya, jenjang karir ASN harus dikelola secara konsisten didukung budaya kerja profesional dan bebas dari intervensi partai politik.

“Termasuk birokrasi harus diperhatikan jenjang karir secara baik,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button