Habiburokhman Jamin Panji tak Dipidana dengan KUHP dan KUHAP Baru
Jakarta (NTBSatu) – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjamin para pengkritik pemerintah, termasuk komika Pandji Pragiwaksono, tidak akan mengalami kriminalisasi maupun pemidanaan secara sewenang-wenang.
Jaminan tersebut ia berikan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pandji Pragiwaksono sebelumnya menjadi sorotan publik usai membawakan materi stand up comedy bertajuk “Mens Rea“. Materi tersebut memicu polemik hingga berujung pada laporan polisi dan somasi terhadap Pandji.
Habiburokhman menegaskan, reformasi hukum pidana yang tertuang dalam KUHP dan KUHAP baru memastikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pemerintah.
“Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ujarnya dalam keterangan video di akun Instagram pribadinya @habiburokhmanjkttimur, Senin, 12 Januari 2026.
Ia menjelaskan, KUHP dan KUHAP baru bukan lagi produk hukum warisan Belanda dan Orde Baru yang bersifat represif. Melainkan, instrumen hukum yang berpihak pada keadilan warga negara.
Menurutnya, hukum pidana kini tidak lagi menjadi alat penjaga kekuasaan, tetapi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan.
Habiburokhman membandingkan karakteristik KUHP dan KUHAP lama dengan regulasi baru. Ia menyebut, KUHP lama menganut asas monistik, yakni pemidanaan hanya berdasarkan pada adanya perbuatan pidana semata.
Selain itu, KUHAP lama tidak mengenal mekanisme restorative justice, tidak mengatur putusan pemaafan hakim. Serta, memiliki syarat penahanan yang sangat subjektif.
“Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis. Pemidanaan tidak hanya merujuk pada perbuatan pidana, tetapi juga mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pelaku saat perbuatan dilakukan,” jelasnya.
Sebut KUHP dan KUHAP Baru Lindungi Aktivis
Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan, dalam sistem hukum yang baru, hakim wajib mengedepankan keadilan substantif, bukan semata-mata kepastian hukum.
KUHAP baru juga memberikan perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang dapat berperan aktif dalam pembelaan.
Ia menambahkan, syarat penahanan kini diatur secara objektif dan terukur sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 ayat 5 KUHAP. Serta, adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana dalam Pasal 79 KUHAP.
Menurut Habiburokhman, pengaturan tersebut sangat relevan untuk melindungi aktivis dan masyarakat yang menyampaikan kritik. Ia menekankan, kritik umumnya melalui ujaran, sehingga penilaian terhadap suatu pernyataan harus mempertimbangkan sikap batin dan maksud dari orang yang menyampaikannya.
“Kalau pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud menyampaikan kritik, maka ia memiliki kesempatan besar untuk menjelaskan maksud tersebut dalam mekanisme restorative justice,” katanya.
Habiburokhman memastikan, ke depan tidak akan ada lagi praktik kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah. “InsyaAllah, tidak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan lain sebagainya,” tambahnya. (*)



