BREAKING NEWSHukrimLombok Barat

BREAKING NEWS – Polisi Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

Mataram (NTBSatu) – Penyidik kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tambang ilegal Sekotong, Lombok Barat. Salah satunya, Warga Negara Asing (WNA).

“Iya, sudah ada penetapan tersangka. Dua orang,” kata Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi kepada NTBSatu, Jumat, 9 Januari 2026.

Penetapan tersangka oleh penyidik Polres Lombok Barat. Dua tersangka itu masing-masing berinisial FR alias ER dan satu WNA inisial LHF. Endriadi menyebut, kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.

ER melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi Sekotong, Lombok Barat. Sementara itu, LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin. “Sudah kami periksa juga sebagai tersangka,” ungkap Endriadi.

IKLAN

Langkah selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk pelimpahan berkas. “Berkas kasus tambang Ilegal sudah kami serahkan,” jelasnya.

Endriadi menegaskan, proses penyidikan secara profesional, objektif, dan berbasis fakta hukum. Setiap pihak yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pendukung aktivitas tambang ilegal, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada peran-peran atau perbuatan yang konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil atau temuan penyidikan,” terangnya.

Dalam kasus ini, kepolisian telah memeriksa sejumlah WNA. Penyidik berkoordinasi dengan Interpol.

Kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini berjalan di Polres Lombok Barat sejak tahun 2024 lalu. Polda NTB dalam hal ini bersifat mendukung dengan dengan memberi bantuan teknis penyidikan.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga melakukan gelar perkara dengan melibatkan berbagai ahli. Termasuk ahli pidana dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Endriadi menegaskan proses hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Polda NTB terus berjalan. “Yang jelas kita, sesuai arahan, terhadap tambang liar, lahan ditertibkan. Kalau bisa urus untuk masuk ke dalam koperasi,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button