Pemkot Mataram Tetapkan UMK 2026 Rp3.019.015
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 pada hari ini, Rabu, 24 Desember 2025.
Adapun besaran UMK Mataram 2026 Rp3.019.015. Meningkat 5,7 persen atau Rp159.395 dari UMK tahun sebelumnya Rp2.859.620.
“Malah lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Mataram, Ir. H. Miftahurrahman, ST., MT.
Penentuan besaran UMK ini telah melalui rapat bersama Dewan Pengupahan dengan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, statistik, ahli, dan dinas terkait.
Miftahurrahman menerangkan, format perhitungan kenaikan UMK 2026 kembali pada format 2024 dengan menggunakan pendekatan alfa.
Perhitungan upah minimum tahun ini berdasarkan pada angka inflasi yang ditambah dengan faktor pertumbuhan ekonomi, dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
“Kalau sebelumnya (2024) itu ringnya 0,1 sampai 0,3. Jadi alfanya saja sudah naik, koefisiennya sekarang ini 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan dalam rapat tersebut, beberapa hal menjadi sorotan dalam penetapan besaran alfa untuk formulasi perhitungan UMK 2026.
Di antaranya: keseimbangan kepentingan pengusaha dan pekerja, perbandingan upah minimun dengan kebutuhan hidup layak, faktor-faktor terkait ketenagakerjaan seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja.
“Sehingga di forum itu di hari Senin dari ring alfa 0,5 sampai 0,9, menggunakan ring 0,7,” tambahnya.
Kini usulan penetapan besaran UMK Mataram 2026 sedang dalam tahap pengajuan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk pengesahan.
“Sudah kita usulkan ke provinsi, nanti tinggal ditetapkan oleh pak gubernur,” tutupnya. (LCS/*)



