9.401 PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB Terima SK Selasa Depan
Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 9.401 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemprov NTB, akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Selasa, 23 Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno menyampaikan, penyerahan SK akan berlangsung di Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB, sekitar pukul 07.30 Wita.
“Calon PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK menggunakan batik korpri dan memaki peci hitam bagi yang laki-laki,” kata Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB, Jumat, 19 Desember 2025.
Yiyit mengatakan, penyerahan SK bisa diwakili jika yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas pelayanan masyarakat atau mengalami kendala jarak, waktu, dan biaya.
“Dalam kasus ini bisa diwakili oleh perangkat daerah masing-masing,” ujarnya.
Di sisi lain, sebanyak 15 honorer yang Pemprov NTB usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terancam tidak bisa menerima SK pengangkatan.
Alasannya, kata Yiyit, karena terkendala saat verifikasi ijazah oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan temuan pusat, terdapat permasalahan pada dokumen ijazah yang sebagian besar menjadi alasan tertundanya penerbitan SK.
“Masih ada 15 orang dalam kondisi bahan tidak sempurna. Salah satunya ijazah. Ijazahnya tidak dapat diidentifikasi sebagai sesuatu yang benar,” jelas Yiyit, Rabu, 17 Desember 2025.
Usulan PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB
Sebelumnya, Pemprov NTB mengusulkan 9.466 honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, hanya 9.401 yang akan menerima SK.
Sementara sisanya, sebanyak 50 honorer gugur. Pasalnya, tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Merupakan salah satu tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Padahal BKD, sudah memberikan kesempatan sebanyak tiga kali kepada puluhan orang itu.
Kemudian, 15 orang lainnya terancam tidak menerima SK alias gugur. Sebab, pusat menemukan ada masalah pada ijazah mereka. Sehingga, NIP belum bisa terbit.
“Dari 15 itu mungkin sekitar lima akan sempurna dalam waktu dekat. Sementara 10 itu ada kendala terkait dengan autentifikasi bahan-bahannya,” ujar Yiyit.
Ia menjelaskan, apabila persyaratan administrasi tersebut tidak dapat terpenuhi, maka yang bersangkutan berpotensi tidak menerima SK. Namun, pemerintah daerah masih memberi ruang penyelesaian hingga akhir tahun, dengan harapan kendala administrasi tersebut dapat segera tuntas.
“Kalau syaratnya tidak terpenuhi, tentu tidak bisa dilanjutkan. Tapi penyelesaiannya kita tunggu sampai akhir tahun, mudah-mudahan bisa diselesaikan,” tambahnya. (*)



