157 Koperasi Merah Putih Butuh SDM, BKPSDM Sumbawa Siapkan 2.938 PPPK Paruh Waktu
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa tengah mengkaji penugasan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk mengisi kebutuhan tenaga di 157 Koperasi Merah Putih yang akan ada di seluruh desa. Namun hingga kini, kebijakan tersebut masih sebatas surat imbauan dari pusat dan belum masuk tahap eksekusi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso, menjelaskan Koperasi Merah Putih bukan unit kerja pemerintah secara langsung, sehingga skema penempatannya memerlukan dasar hukum dan koordinasi lintas lembaga.
“Kemendagri sudah menyampaikan dengan surat seperti biasa. Tapi ini baru sebatas imbauan, belum ada instruksi langsung agar segera dilaksanakan,” jelas Budi, Rabu 25 Februari 2026.
Ia menegaskan, karena koperasi tersebut bukan perangkat daerah, maka penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa sembarangan dan hanya bisa melalui skema surat tugas sementara.
“Karena Koperasi Merah Putih bukan unit kerja pemerintah secara langsung, maka kita bisa tugaskan PPPK paruh waktu untuk mengisi pekerjaan sementara di koperasi,” tegasnya.
Namun, menurutnya, surat tugas hanya berlaku tiga bulan. Hal ini tidak ideal untuk kebutuhan kerja yang bersifat berkelanjutan.
“Pola surat tugas ini hanya berlaku tiga bulan. Tidak mungkin orang bekerja hanya tiga bulan, lalu kita perpanjang lagi. Ini yang perlu kita koordinasikan,” tambahnya.
Data BKPSDM Terkait PPPK yang Telah Memiliki Nomor Induk
BKPSDM mencatat terdapat 2.938 PPPK paruh waktu yang telah memiliki Nomor Induk PPPK. Pemkab Sumbawa akan memetakan potensi tenaga yang bisa teralokasi tanpa mengganggu pelayanan di perangkat daerah.
“Potensi paruh waktu kita ada 2.938 orang. Tapi kita harus lihat unit kerja mana yang masih bisa memberikan tenaga, karena jangan sampai terjadi kekurangan pegawai di OPD,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga tengah menyusun Analisis Beban Kerja (ABK) berbasis sistem minimal. Langkah ini untuk memastikan distribusi pegawai tetap proporsional dan tidak membebani anggaran.
“Saat ini kita masih optimal, tapi kita tetap susun ABK berbasis sistem minimal. Gaji pegawai kita sudah cukup besar, jadi kita harus benar-benar menghitung,” lanjutnya.
Ia menyebut, kebutuhan riil tenaga di setiap koperasi masih harus dihitung. Satu koperasi belum tentu hanya membutuhkan satu orang.
“Kebutuhannya itu 157 desa. Satu koperasi butuhnya berapa orang? Itu yang akan kita koordinasikan, termasuk ke Kemenpan RB dan pihak terkait,” ujarnya.
Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Jarot selaku Bupati Sumbawa dan Sekda sebagai pejabat berwenang untuk mendistribusikan pegawai.
“Ini akan kami sampaikan kepada Bupati dan Sekda, karena merekalah yang memiliki ranah kewenangan dalam distribusi pegawai ke Koperasi Merah Putih,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi krusial, sebab keberadaan 157 Koperasi Merah Putih digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi desa. Namun tanpa kejelasan skema SDM, program tersebut berpotensi tersendat di level implementasi. (*)




