Hukrim

Polisi Terima Petunjuk Tambahan Ahli Pidana Kasus Tambang Ilegal Sekotong

Mataram (NTBSatu) – Gelar perkara kedua kasus tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat (Lobar) ditunda. Polda NTB menerima beberapa masukan dari ahli pidana.

Mulanya, gelar perkara berlangsung pada pekan lalu. “Ada beberapa perbaikan dari ahli, dijadwalkan ulang gelar perkaranya,” kata Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi pada Selasa, 16 Desember 2025.

Masukan itu setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB memeriksa ahli pada Senin, 15 Desember 2025. Kendati demikian, Endriadi memilih tak menjelaskan lebih detail mengenai petunjuk lanjutan dari ahli pidana tersebut. Menyusul itu merupakan strategi penyidik.

“Teknis, itu konsumsi penyidik,” ucapnya.

Yang jelas, pokok gelar kali ini berbeda dengan gelar sebelumnya yang berlangsung pada Rabu, 19 November 2025 lalu. “Beda materinya,” ucapnya.

Hasil gelar perkara sebelumnya, kepolisian melihat bagaimana proses penyidikan yang berjalan di Polres Lombok Barat.

“Asistensi dan pendampingan terhadap proses sidik Sat Reskrim Polres Lombok Barat tentang perkembangan proses sidik. Sudah siginfikan progres sidiknya,” katanya.

Langkah selanjutnya, penyidik kepolisian rencana akan memeriksa dua saksi lagi. Pihak yang melihat aktivitas pertambangan di kawasan Sekotong tersebut.

“Dua saksi dan ahli nanti kita periksa ketika gelar,” ungkap Endriadi.

Dalam kasus ini penyidik telah berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization atau Interpol. Tujuannya untuk melacak keberadaan Warga Negara Asing (WNA) China yang disinyalir bekerja di lokasi tambang.

“Sudah semua. Doakan segera ditemukan. Supaya jelas,” jelasnya.

Koordinasi dengan organisasi kepolisian internasional ini bentuk tindak lanjut setelah Polda NTB berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Dir Reskrimsus menyebut, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara untuk melihat seluruh kelengkapan alat bukti pidana. Kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Sudah gelar perkara. Penerbitan SPDP dan Sprin Sidik (Surat Perintah Penyidikan) baru,” jelasnya pada Senin, 3 November 2025.

Bareskrim Turun Tangan

Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Barat bersama Polda NTB dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri turun ke lokasi. Kepolisian memastikan proses penegakan hukum terus berjalan.

Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli. Selain itu, kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tambang ilegal tersebut.

Penyidik kepolisian juga sudah memasang garis polisi di lokasi tempat aktivitas penambangan. “Jadi, kita memastikan ke depan, baik Polres, Polda, dan Bareskrim Polri bahwa di lokasi tidak ada kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin. Police line (garis polisi, red) itu menandakan lokasi tersebut dalam pantauan dan dalam pengawasan dari penyidik,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button