Gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB Menyesuaikan dengan Penghasilan Lama
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB sudah mengalokasikan gaji 9.416 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, Nursalim mengatakan, gaji ribuan PPPK Paruh Waktu ini menyesuaikan dengan penghasilan lama mereka saat menjadi honorer. Nilainya variatif, tergantung posisi dan jabatannya.
“Ada yang Rp2 juta, Rp2,1 juta, Rp2,2 juta, dan seterusnya,” kata Nursalim, Senin, 15 Desember 2025.
Nursalim menegaskan, gaji PPPK Paruh Waktu tetap bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Tidak kurang dari Rp2 juta. Namun, tidak melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB. Adapun UMP NTB 2025, kisaran Rp2,6 juta.
“Sesuai kemampuan keuangan daerah. Tetapi, setahu saya tidak ada yang kurang dari Rp2 juta,” ujarnya.
Mengenai keberlanjutan pembayaran gaji, Nursalim memastikan, anggaran penggajian PPPK telah teralokasi dalam APBD. Dengan demikian, skema pembayaran gaji ke depan tidak akan keluar dari kerangka anggaran yang sudah ditetapkan.
“Untuk peningkatan pendapatan persentase, gaji kan sudah jelas masuk dalam APBD,” katanya.
Sebagai informasi, sebanyak 9.416 PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB akan dilantik pada Selasa, 23 Desember 2025 mendatang.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Rian Priandana mengatakan, SK PPPK Paruh Waktu tersebut akan segera terbit, sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 NTB.
“InsyaAllah kami sudah agendakan dalam waktu dekat sebagai kado HUT NTB ke-67,” ujarnya.
Progres penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu NTB saat ini sudah mencapai 99,76 persen, atau 9.389 orang sudah mengantongi NIP tersebut. Sisa 17 orang saja yang masih dalam proses. (*)



