12 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
Mataram (NTBSatu) – Lapas Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan, 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2025.
Total ada 16 WBP Nasrani. Namun, empat di antaranya belum bisa diusulkan karena masih berstatus tahanan.
Kalapas Lombok Barat, M. Fadli menegaskan, remisi merupakan hak seluruh narapidana selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
“Sudah jelas, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi kalau syaratnya terpenuhi. Kami pastikan prosesnya berjalan objektif,” katanya.
Seluruh mekanisme pengusulan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) di Lapas. Wali Pemasyarakatan memantau setiap perkembangan WBP. Termasuk asesmen risiko oleh Asesor Pemasyarakatan.
“Semua tahapan kami kawal, mulai dari pemantauan wali hingga asesmen risiko. Prosesnya berbasis data, transparan, dan terukur,” terang Kalapas.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Guntur Ilman Putra menyebut, 12 usulan tersebut terdiri dari remisi 15 hari dan remisi 1 bulan.
“Penilaiannya ketat. Mereka yang kami usulkan adalah WBP yang aktif mengikuti pembinaan. Tidak melanggar aturan dan menunjukkan perubahan perilaku yang konsisten,” jelasnya.
Saat ini, usulan tersebut sedang menunggu proses verifikasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB dan Ditjen Pemasyarakatan. Jika mendapatkan persetujuan, WBP menerima remisi tepat pada 25 Desember mendatang.
“Semoga prosesnya lancar. Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana. Tapi juga motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki pribadi,” tambahnya. (*)



