RUPS Luar Biasa Bank NTB Syariah Tetapkan Pengurus Baru, Ada Mantan Bupati KSB-Timses Gubernur
Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal bersama Bupati dan Wali Kota se-NTB sebagai pemegang saham Bank NTB Syariah, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada Kamis malam, 4 Desember 2025 di Auditorium Raudhah Bank NTB Syariah.
Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin menyampaikan, dalam RUPS tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis. Di antaranya: penetapan pengurus baru, penguatan modal, dan rencana pemulihan kinerja bank.
Dalam daftar pengurus baru bank milik daerah ini, terdapat sejumlah nama baru. Beberapa di antaranya, Mantan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H. W. Musyafirin. Juga, Mantan Ketua Tim Sukses (Timses) Iqbal-Dinda, Anis Mudjahid Akbar.
Ia menjelaskan, dalam RUPS Luar Biasa juga menyetujui pemberhentian dengan hormat sejumlah pengurus lama. “Kami mengucapkan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai pengurus perseoran,” kata Nazaruddin dalam keterangan resminya, Jumat, 5 Desember 2025.
Masa jabatan Pengurus Bank NTB Syariah, lanjut Nazaruddin, selama empat tahun dan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu dengan telah mempertimbangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
“Pengurus baru ini efektif terhitung sejak ditutupnya RUPS ini. Serta, berlaku efektif setelah persetujuan OJK sesuai hasil PKK (Penilaian Kelayakan dan Kepatutan),” ujarnya.
Susunan Pengurus Baru Bank NTB Syariah
Komisaris
- Komisaris Independen: Anis Mudjahid Akbar (sekaligus komisaris utama), Achmad Fauzi, dan H. W. Musyafirin;
- Komisaris Non Independen: Sekretaris Daerah Provinsi NTB (calon akan dinominasikan). Serta, Dr. H. Ahmad Mohammad Tidjani, MA., (calon dinominasikan oleh PSP Bank Jatim).
Direksi
- Direktur Utama: Nazaruddin;
- Direktur Pembiayaan: Agus Suhendro;
- Direktur Dana dan Jasa: Adhi Susantio;
- Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko: Ferry Ardiansyah;
- Direktur Keuangan & Operasional: Ajar Susanto Broto.
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Ketua DPS: Dr. H. Lalu Ahmad Zaenuri dan Anggota DPS: Dr. M. Syamsurrijal untuk diajukan PKK (Penilaian Kelayakan dan Kepatutan) ke OJK setelah mendapat rekomendasi DSN–MUI.
Nazaruddin menyebutkan, pemegang saham menaruh harapan besar kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi yang baru ini.
“Dengan komposisi kepengurusan yang solid, Bank NTB Syariah diyakini akan mampu bergerak lebih cepat dalam melaksanakan langkah-langkah strategis dalam rencana pemulihan, serta melakukan transformasi menyeluruh,” jelasnya.
Ia berharap, dengan kombinasi keahlian dan pengalaman para pengurus baru, dapat mengakselerasi peningkatan kinerja bank. Terutama, dalam hal kualitas aset, efisiensi operasional, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Sehingga, dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah Nusa Tenggara Barat.
Penguatan Modal dan Rencana Pemulihan
RUPS Luar Biasa juga menyetujui dua agenda utama, yang bertujuan memperkuat posisi keuangan bank dan menjamin keberlanjutan usaha.
Kesepakatan tersebut di antaranya: pertama, Persetujuan Rencana Pengkinian Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Tahun 2025. Rencana ini akan manajemen sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka memenuhi Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Kedua, Persetujuan dan Penetapan Setoran Modal dari Pemegang Saham. Beberapa pemegang saham menyetujui penambahan modal disetor antara lain: Pemerintah Kabupaten Lombok Barat setoran tunai senilai Rp10.000.000.000,- , menjadikan total modal disetor menjadi Rp60.689.531.414,-.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa setoran tunai senilai Rp5.000.000.000,- , menjadikan total modal disetor menjadi Rp79.650.192.974. (*)



