Polres Lombok Tengah Akui Warga Tewas di Tambang Ilegal, Penindakan Mulai Jalan
Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Tengah mengakui tempat tewasnya Hemaldi, warga Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, merupakan tambang emas ilegal.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Lukluk Il Maqnun mengungkapkan, hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi.
“Aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut diketahui telah berjalan sekitar satu minggu,” katanya, Kamis, 4 Desember 2025.
Lokasi tambang berada di tebing Pantai Mosrak Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Untuk mengaksesnya hanya bisa menggunakan sampan, dengan waktu tempuh sekitar lima menit dari bibir pantai.
Hemaldi tewas di lokasi tambang pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 12.30 Wita. Korban saat itu melakukan aktivitas pencarian emas bersama dua rekannya.
Salah satu di antara mereka inisial Z berada sekitar 1,5 meter di bawah posisi dua rekan lainnya. Saat itu, terdapat pula dua orang tak dikenal yang sedang memukul batu untuk mencari emas.
“Tiba-tiba terjadi longsor menimbun seluruh penambang yang berada di bawah tebing. Dua korban yang tidak tertimbun langsung berupaya melakukan penyelamatan manual menggunakan tangan dan cangkul,” beber Lukluk.
Saat proses evakuasi, ditemukan tiga orang dalam keadaan tertimbun. Dua selamat, sementara Hemaldi meninggal dunia.
Dua warga selamat kemudian dibawa ke Puskesmas Batujai. Sedangkan korban meninggal langsung dipulangkan ke rumah duka.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Lombok Tengah akan mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas penambangan emas ilegal. Kepolisian juga telah turun ke lokasi melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab longsor, sekaligus mengumpulkan bukti-bukti terkait aktivitas tambang emas ilegal.
“Kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan warga. Penegakan hukum akan kami lakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” akunya. (*)



