Tingkatkan Kawasan Hijau, Pemkab Sumbawa Fokuskan Pengelolaan SDA Berkelanjutan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menegaskan, komitmennya dalam memperkuat pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) secara berkelanjutan. Komitmen ini sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah tahun 2025–2029.
Hal ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa 2025–2029, yang menyoroti pentingnya penanganan degradasi lahan dan deforestasi yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam dokumen tersebut menyebutkan, Kabupaten Sumbawa menghadapi tantangan serius kerusakan lingkungan. “Kabupaten Sumbawa menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam hal degradasi lahan dan deforestasi,” tertulis dalam RPJMD.
Sebagai respon terhadap kondisi tersebut, Pemkab Sumbawa telah melaksanakan berbagai program rehabilitasi lahan kritis dan reforestasi hutan. Upaya penanaman kembali (reboisasi) di wilayah yang mengalami degradasi menjadi prioritas utama dalam kebijakan lingkungan daerah.
“Penanaman kembali hutan di berbagai wilayah yang mengalami degradasi telah menjadi prioritas dalam kebijakan lingkungan Kabupaten Sumbawa,” ujar dokumen RPJMD tersebut.
Pemkab Sumbawa juga memperkuat strategi pemulihan ekologi melalui penanaman spesies pohon lokal, untuk menjaga keberlanjutan ekosistem alami.
Selain program reforestasi, pemerintah mendorong penerapan sistem agroforestri yang memadukan sektor pertanian dan kehutanan dalam satu kawasan. Pendekatan ini dinilai lebih ramah lingkungan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah juga mendorong penerapan sistem agroforestri, yaitu kombinasi antara pertanian dan kehutanan yang ramah lingkungan,” jelas RPJMD.
Tindak Tegas Pelaku Mafia Perusak Hutan
Sejalan dengan itu, Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot akan menindak tegas pelaku atau mafia perusak hutan di wilayah Sumbawa.
Ia mengungkapkan, jika ada masyarakat yang melakukan aktivitas perusakan hutan, Pemkab Sumbawa akan memberikan sanksi. Bahkan berujung dipenjara.
“Pemerintah akan menindak tegas pelaku perusakan hutan hingga hukuman penjara, sebagai efek jera,” ujarnya.
Dalam menjaga kelestarian hutan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, membentuk satgas perlindungan hutan. Tugas mereka akan memantau dan menjaga hutan dari mafia perusak hutan.
“Mereka akan dibekali motor dan mobil 4×4,” kata Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, Kamis, 4 Desember 2025.
Kerusakan hutan di Sumbawa semakin kritis dan parah. Penyebab utamanya termasuk lemahnya penegakan hukum, pembalakan liar, alih fungsi lahan untuk pertanian seperti jagung dan sebagainya.
Karena itu, Bupati Jarot, terus menginisiasikan berbagai program untuk mengembalikan fungsi hutan di Sumbawa. (*)



