Berkas Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Rampung
Mataram (NTBSatu) – Berkas perkara Radiet Ardiansyah, tersangka kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, lengkap atau P-21.
Plh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Dwi Setiyawan mengatakan, pihaknya rencananya akan menerima tersangka Radiet dan barang bukti dari Polres Lombok Utara.
“Sudah P-21. Minggu depan mungkin pelimpahan barang bukti dan tersangka,” ucapnya pada Jumat, 28 November 2025.
Selain itu, kejaksaan juga telah membuat rencana penyusunan dakwaan terhadap kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Fakultas Pertanian Unram tersebut.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat juga menyampaikan hal senada. Penyidik Polres Lombok Utara merampungkan berkas tersangka yang juga mahasiswa Unram itu setelah melengkapi beberapa petunjuk jaksa.
Ia mengungkap, Radiet diduga menghabisi korban setelah ingin memperkosa Made Vaniradya di Pantai Nipah, Lombok Utara. Namun karena menolak, tersangka pun mengejar korban sejauh beberapa meter memukulnya.
Polisi meyakini itu karena mereka menemukan bercak darah di baju korban. “Dan itu milik pelaku. Perlu dipahami, bahwa memang dia (Radiet) playing victim, dia seolah-olah korban tetapi dia tersangka,” jelasnya.
Syarif juga menyoroti laporan Radiet terkait dugaan penganiayaan di lokasi. Menurutnya, penyidik Polres Lombok Utara akan menindaklanjuti jika memang ada bukti yang mereka temukan.
“Tetap kami proses. Kalau tidak terbukti, tapi yang terbukti sebaliknya (sebagai tersangka) maka laporan atau pengusutan itu akan kami hentikan,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean sebelumnya membeberkan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut.
Radiet awalnya mengaku, ia pergi Pantai Nipah bersama korban pukul 16.00 Wita pada 26 Agustus 2025. Menjelang magrib, seseorang laki-laki datang dan memukulnya. Berangkat dari penjelasan itu, kepolisian selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan.
“Pada waktu itu, kami mengamankan satu orang (awalnya diduga pelaku) dan tersangka mengiyakan bahwa ia pelakunya,” kata Punguan pada Sabtu, 20 September 2025.
Langkah lain, kepolisan juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di sekitar TKP. Penyidik turut mengecek rekaman CCTV di sepanjang jalan menuju Pantai Nipah. Namun dari hasil serangakaian tersebut, polisi tidak menemukan adanya indikasi pihak yang lain melakukan tindak pidana.
Sat Reskrim Polres Lombok Utara akhirnya mengubah arah penyidikan. Hal itu berangkat dari keluarga kecurigaan dari luka pada tubuh korban. Mayoritas luka yang muncul dari kepala depan dan leher belakang.
Selain itu, berdasarkan hasil autopsi, terdapat beberapa luka di tubuh mahasiswi Fakultas Pertanian Unram tersebut. Di antaranya luka gerus di paha, punggung, lutut, tangan. Dokter menyebut bahwa luka itu terindikasi sebagai bentuk pertahanan dari korban.
“Yang menjadi kejanggalan, dari mana munculnya luka ini,” ungkapnya.
Kecurigaan semakin kuat, setelah polisi mengamati kelakuan tersangka. Gerak-gerik mahasiswa asal Sumbawa itu menunjukan tidak ada tanda-tanda penyesalan dan trauma sebagai teman. Radiet bahkan aktif bersosial media tiga hari setelah kejadian tersebut.
“Ini yang menjadi titik balik kami ubah arah penyidikan, dan itu kami mencari pembuktian,” ucap Punguan.
Penyidik selanjutnya mengirim sampel darah yang mereka temukan di olah TKP pertama. Seperti darah di batang pohon kelapa, dan batu. Selain itu polisi juga mengirim pakaian tersangka dan almarhum.
“Hasil autopsi mengungkap penyebab kematian karena kekurangan oksigen. Karena ada pasir pantai pada tenggorokan dan rongga mulut. Sehingga almarhum indikasi karena ditekan di dalam pasir kurang lebih 10-15 menit,” bebernya.
Belakangan diketahui bahwa tersangka tega menganiaya hingga korban tewas lantaran Made Vaniradya menolak ajakannya untuk melakukan persetubuhan. Hal itu berangkat dari pendekatan psikologi.
“Kalau pendekatan sikologi tersangka cenderung emosi labil, kemudian diuraikan dengan hasil otopsi bekas luka kemaluan bagian dalam sempat merangkul menggunakan tangan kanan, mencium pipi. Jadi kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intin namun dilakukan penolakan. Kami koordinasi dengan otopsi cenderung benda dengan ukuran 1 centimeter,” bebernya.
Dalam kasus ini, kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang. Termasuk saksi ahli pidana, forensik, kriminolog. Kemudian melakukan tes tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Polres Lombok Utara akhirnya menjemput mahasiswa asal Sumbawa itu di sebuah kos-kosan wilayah Kota Mataram.
Polisi menyangkakan tersangka dengan pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” katanya. (*)



