Hukrim

KPK Hormati Keputusan Prabowo Beri Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs

Jakarta (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan dua terpidana lainnya. Lembaga antirasuah menilai, keputusan tersebut sebagai hak prerogatif presiden.

“Keputusan hak rehabilitasi merupakan hak prerogatif dari presiden. Kami menghormati apa yang telah diputuskan bapak presiden,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengutip video YouTube KPK RI, Rabu, 26 November 2025.

Asep menjelaskan, KPK masih menunggu Surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi itu dari Kementerian Hukum.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

Mereka adalah Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad, Yusuf Hadi. Serta, Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, DPR mengirim surat kepada Presiden Prabowo untuk menyarankan penggunaan hak rehabilitasi terhadap ketiga terpidana. Prabowo kemudian membahas usulan dalam rapat terbatas bersama jajarannya.

“Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan hal ini kepada publik,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button