Pemprov NTB Tertibkan Lahan-Lahan Terlantar di KSB
Mataram (NTBSatu) — Pemprov NTB memperketat pengawasan dan penertiban terhadap lahan-lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang terindikasi terlantar.
Khususnya di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang menjadi salah satu wilayah dengan temuan terbesar.
Data Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB tahun 2024 mencatat, total lahan terindikasi terlantar di NTB mencapai 166.027.457 hektare, sementara 1.607.377 hektare di antaranya telah diusulkan sebagai tanah bermasalah dan masuk dalam proses penertiban.
Di KSB, sejumlah perusahaan tercatat tidak lagi mengelola lahannya secara optimal. Lahan-lahan HGU milik PT Hutan Mente Indonesia, misalnya, sebagian besar kini ditanami palawija oleh masyarakat sekitar karena tidak digarap pemegang hak.
Dari lahan seluas 1,98 hektare hingga 156 hektare, semuanya telah diberikan surat peringatan oleh pemerintah sejak program penertiban digulirkan.
Begitu pula lahan HGU milik PT Sekar Abadi Jaya yang dibiarkan menjadi tambak tidak produktif dan semak belukar masing-masing seluas 170,33 hektare dan 70,14 hektare. Seluruhnya sudah masuk agenda penertiban sejak tahun 2011.
Kepala Bappeda NTB, Dr. Iswandi, menegaskan pemerintah tidak ingin lahan-lahan berstatus HGU dibiarkan terbengkalai, apalagi ketika masyarakat membutuhkan ruang hidup dan ruang produksi.
Menurutnya, langkah penertiban ini merupakan bagian penting dari arah kebijakan reforma agraria dan tata ruang yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) NTB 2025-2029.
“Tanah itu harus memberi manfaat, bukan sekadar menjadi angka di atas kertas. Kalau ada HGU yang tidak digarap, sementara masyarakat membutuhkan lahan untuk hidup, tentu pemerintah wajib hadir. Penertiban ini untuk memastikan pemegang izin mematuhi kewajiban dan tanah bisa memberikan nilai bagi daerah,” ujarnya, Sabtu, 22 November 2025.
Ia juga menegaskan, penanganan lahan terlantar bukan semata-mata soal administratif, melainkan upaya menjaga tertib ruang dan memaksimalkan pemanfaatan aset negara.
“Kita tidak ingin ada aset yang mubazir. Tanah adalah sumber daya strategis, dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik. Koordinasi dengan BPN dan pemerintah kabupaten akan terus diperkuat,” tambahnya.
Penertiban lahan HGU di KSB kini menjadi perhatian karena skala dan dampaknya cukup besar bagi ekonomi lokal. Pemerintah memastikan upaya ini berjalan berkelanjutan hingga seluruh lahan terlantar dapat difungsikan kembali secara produktif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat NTB. (*)



