Profil IJU, Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana “Siluman”
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB menetapkan dua Anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman sebagai tersangka dugaan korupsi dana “siluman”.
Keduanya hadir dalam pemeriksaan intensif di Ruang Pidsus, lalu penyidik langsung mengumumkan status hukum tersebut setelah mendapatkan rangkaian alat bukti yang cukup kuat.
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menegaskan, peran keduanya dalam skema aliran uang gelap yang muncul dari program Pokir.
“Perannya, pemberi uang ke beberapa anggota dewan. Dia yang memberi,” ungkapnya, Kamis, 20 November 2025.
Kejati NTB juga menerima pengembalian dana dari sejumlah anggota dewan. Jumlahnya mencapai lebih dari Rp2 miliar dan uang tersebut langsung masuk sebagai alat pembuktian dalam penyidikan.
Profil dan Latar Belakang IJU
Berdasarkan penelusuran NTBSatu, IJU alias Indra Jaya Usman lahir di Narmada, Lombok Barat, pada tahun 1980.
Ia menempuh pendidikan filsafat dan meraih gelar S.Fil.I di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. IJU menyampaikan, ia tumbuh dalam keluarga pendidik karena ayahnya mengajar sebagai guru SMP.
IJU memimpin DPD Partai Demokrat NTB. Sebelum masuk dunia legislatif, ia aktif dalam berbagai lembaga sosial dan organisasi kepemudaan, seperti InSKRIP, LARD, GP Ansor, dan PC NU Lombok Barat.
Karier politiknya tumbuh pesat. IJU pertama kali meraih kursi DPRD Lombok Barat pada Pemilu 2009, lalu ia mempertahankan kursi tersebut selama tiga periode. Ia memimpin Fraksi Demokrat, mengatur Komisi II, dan memimpin Bapemperda selama dua periode.
Pada 2024, IJU melangkah ke tingkat provinsi lalu meraih kursi DPRD NTB dari Dapil Lombok Barat–Lombok Utara. Setelah pelantikan, ia memimpin Fraksi Demokrat di DPRD NTB.
Dua Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka
Penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan pemeriksaan selama beberapa jam sebelum mengambil keputusan final. Setelah ekspose perkara ke Kejaksaan Agung, penyidik langsung menjalankan penahanan terhadap IJU dan Nashib Ikroman.
“Kami tim penyidik bidang Pidsus hari ini melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB,” ujarnya.
Penyidik menahan keduanya di tempat berbeda. IJU di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.
“Kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Kejaksaan menyangkakan, kedua anggota DPRD NTB tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Pantauan NTBSatu di lokasi, IJU dan Muhammad Nashib Ikroman keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan.
Kejati NTB meningkatkan status perkara setelah tim Pidsus menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Setelah itu, penyidik melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, termasuk ahli pidana.
Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Penyidik juga telah menerima pengembalian uang dana “siluman” dari sejumlah anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Uang kemudian menjadi alat bukti pihak kejaksaan menetapkan IJU dan Nashib Ikroman sebagai tersangka. (*)



