Hukrim

Kejari Mataram Musnahkan Rekapan Togel hingga Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Mataram (NTBSatu) – Kejari Mataram memusnahkan ratusan gram narkotika dan ribuan bungkus rokok ilegal pada Rabu, 19 November 2025.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Perkara Tindak Pidana Narkotika itu 69 Perkara dengan barang bukti sabu-sabu 101,073 gram, ganja 817,132 gram, dan ekstasi 30 butir,” sebutnya.

Kemudian tindak perkara perjudian terdapat 10 perkara. Kejaksaan menghanguskan barang bukti berupa alat tulis, kartu, rekapan togel.

“Sementara perkara tindak pidana kesehatan seperti, 11.069 bungkus rokok ilegal,” ucapnya.

Kejaksaan menghanguskan barang bukti tersebut bersama pihak BNN, Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Kemudian, Sat Reskrim dan Narkoba Polres Lombok Barat hingga Polres Lombok Utara.

Harun menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi kejaksaan sebagai satu-satunya yang berwenang melaksanakan putusan pidana. Salah satunya melakukan pemusnahan barang bukti yang telah hakim putuskan.

Proses pemusnahan sendiri berlangsung di halaman Kantor Kejari Mataram. Dipim Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Addawatul Islamiyyah bersama jajaran. (*)

Berita Terkait

Back to top button