Pemerintahan

Bahlil Bantah Terlibat IUP di Raja Ampat: Saya Belum Lahir, Izin Sudah Ada

Jakarta (NTBSatu) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan, ia tidak berkiatan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat.

Ia mengatakan, terdapat sejumlah pihak yang mengaitkan soal penerbitan izin tambang di Raja Ampat tersebut dengan kepemimpinannya saat ini. 

Mengutip tayangan video YouTube TVR Parlemen, Bahlil menjelaskan, terdapat lima IUP di Raja Ampat. Satu di antaranya milik BUMN, PT Gag Nikel, anak perusahaan Antam yang merupakan kontrak karya sejak era 1970-an.

“Ibu saya sama ayah saya belum ketemu, Pak. Barang ini sudah ada. Saya belum ada di muka bumi. Tapi dikaitkan seolah-olah itu saya yang urus,” ujar Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Selasa, 11 November 2025.

Menurut Bahlil, empat IUP lainnya justru telah pemerintah cabut karena berbagai pelanggaran administratif dan lingkungan. Pencabutan itu setelah kunjungan langsung ke lapangan.

“Empat perusahaan yang saya cabut itu IUP-nya dikeluarkan tahun 2004 oleh bupati lama. Karena Undang-Undang rezim lama dikeluarkan oleh kepala daerah dan sebagian oleh gubernur. Itu pun kami cabut,” ucapnya.

Bahlil menegaskan, langkah pencabutan IUP demi menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan nasional.

“Saya pikir yang begini-begini, kita semua dalam ruang ini punya nyali untuk melakukan itu. Selama untuk kebaikan Merah Putih dan Ibu Pertiwi, saya tidak akan mundur,” ujarnya.

Singgung Kewajiban Perusahaan Tambang

Dalam kesempatan itu, Bahlil juga menyinggung soal kewajiban perusahaan tambang untuk membayar jaminan reklamasi sebelum menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Bayangkan, orang mau nyusun RKAB tapi tidak kasih jaminan reklamasi. Saya keliling pakai helikopter, lihat hasil penambangan yang ditinggal begitu saja. Itu tidak boleh terjadi,” katanya.

Bahlil menambahkan, pemerintah kini menata ulang sistem jaminan reklamasi agar pelaku usaha tambang bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya.

“Kita ini sebentar lagi meninggal, bumi akan tetap ada. Jangan kita tinggalkan derita buat anak cucu kita. Karena itu, kalau mau menambang, ya bayar dong jaminan reklamasi,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan, kebijakan penertiban izin tambang bukan untuk menekan dunia usaha, melainkan memperbaiki tata kelola agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

“Apa yang saya lakukan ini hanya untuk memperbaiki. Yang sudah bagus kita lanjutkan, yang belum bagus kita sempurnakan,” tambah Bahlil. (*)

IKLAN

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button