INTERNASIONAL

Mantan Presiden Prancis Dihukum 5 Tahun Penjara Dugaan Skandal Dana Kampanye

Jakarta (NTBSatu) – Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy resmi menjalani masa hukuman 5 tahun penjara pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Majelis hakim menyatakan ia bersalah dalam kasus pendanaan ilegal dari Libya, untuk kampanye Pemilihan Presiden 2007 lalu.

Dalam pemberitaan AFP mengutip Kamis, 23 Oktober 2025, Sarkozy meninggalkan kediamannya di Paris dengan bergandengan tangan bersama sang istri, Carla Bruni, sebelum menuju ke penjara dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Di luar rumahnya, ratusan pendukung meneriakkan seruan, “Nicolas, Nicolas! Bebaskan Nicolas!”, sebagai bentuk dukungan bagi Mantan Presiden Prancis itu.

Sarkozy yang memimpin Prancis pada 2007 hingga 2012, menjadi Mantan Kepala Negara di Uni Eropa pertama yang menjalani hukuman penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada 25 September 2025 lalu, dengan dakwaan konspirasi kriminal dugaan penerimaan dana kampanye dari mendiang Pemimpin Libya, Muammar Khadafi.

Sarkozy sendiri kemungkinan akan menempati sel isolasi atau “sayap VIP” di penjara La Sante. Sayap itu biasanya untuk narapidana yang dianggap tidak cocok bersama orang-orang umum lainnya. Hal ini berdasarkan kekhawatiran akan keselamatan mereka.

Menurut BFMTV, narapidana yang bisa menempati sayap VIP ini di antaranya politikus, mantan polisi, anggota organisasi sayap kanan, atau mereka yang berkaitan dengan kelompok teroris.

Dalam pernyataan di akun X tak lama setelah ke penjara, Sarkozy mengatakan, ia tidak bersalah. Ia sekali lagi meyakinkan publik, sama sekali tidak terlibat dalam dugaan skandal ini. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button