Kota Mataram

Pemkot Mataram Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu Rp1,5 Juta per Bulan

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, mulai mempersiapkan langkah strategis menjelang pengalihan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Meski regulasi resmi dari Pemerintah Pusat belum terbit, Pemkot Mataram sudah lebih dulu menyiapkan sejumlah kebutuhan teknis, termasuk anggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga menegaskan, Pemkot telah menetapkan standar gaji Rp1,5 juta per bulan untuk seluruh PPPK Paruh Waktu.

“Untuk PPPK Paruh Waktu gajinya sebesar Rp1,5 juta per bulan,” ujar Ramayoga, Senin, 20 Oktober 2025.

Menurutnya, alokasi anggaran gaji tersebut sudah siap untuk 12 bulan penuh pada tahun 2026. “Itu permintaan sekaligus arahan dari kementerian, sehingga kami sudah siapkan alokasinya,” jelasnya.

Namun, Ramayoga menyebut, tunjangan dan fasilitas tambahan lainnya bagi PPPK Paruh Waktu masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.

“Untuk tunjangan belum ada aturannya. Saat ini kami fokus dulu pada gaji pokok. Jika nanti ada tambahan seperti THR atau gaji ke-13, tentu akan kita sesuaikan kembali kebutuhannya,” paparnya.

Rp56 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan data BKD, jumlah calon PPPK Paruh Waktu di Kota Mataram mencapai 3.070 orang. Pemkot telah menyiapkan anggaran sekitar Rp56 miliar untuk membayar gaji selama 13 bulan, termasuk proyeksi gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Itu masih perhitungan awal, menunggu kejelasan aturan pusat,” tambahnya.

Kebijakan penyetaraan gaji ini sebagai bentuk pemerataan, setelah sebelumnya terdapat kesenjangan cukup besar antara honorer di berbagai unit kerja. Beberapa tenaga honorer di kelurahan, misalnya, sebelumnya hanya menerima Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per bulan.

“Untuk honorer yang gajinya di bawah Rp1,5 juta akan disesuaikan. Sementara yang sudah di atas angka itu tetap dipertahankan. Prinsipnya, tidak boleh ada penurunan penghasilan dari tahun berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono menuturkan, besaran gaji Rp1,5 juta tersebut disesuaikan dengan gaji rata-rata honorer saat ini.

“Masih ada puluhan orang yang gajinya di bawah standar, antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Jadi perlu penyesuaian, tentu menyesuaikan kemampuan daerah,” ujarnya.

Sekitar 38 hingga 40 pegawai masuk dalam daftar prioritas penyesuaian gaji pada anggaran berikutnya. “Usulan tersebut sudah kami sampaikan ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk dibahas dalam penyusunan anggaran mendatang,” tambah Taufik. (*)

Berita Terkait

Back to top button