Nasib 518 Honorer Belum Jelas, Pemprov NTB Lobi Pemerintah Pusat Cari Alternatif

Mataram (NTBSatu) – Nasib 518 tenaga honorer Pemprov NTB yang tidak bisa menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, belum jelas. Antara diberhentikan atau dipertahankan.
Namun sejauh ini, ratusan tenaga honorer tersebut masih bekerja. Penggajiannya masih berjalan sebagaimana mestinya. Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau gajinya kan sampai Desember 2025 ada. Setelah itu belum kami pastikan. Nanti lihat berbagai pertimbangan lain,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno, kemarin.
Berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN), harusnya per Desember 2025, tidak ada lagi pegawai dengan status honorer.
Karena itu, Pemprov NTB sedang melobi Pemerintah Pusat untuk mencari solusi terhadap keberadaan 518 tenaga honorer yang tidak bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Tetap kita sampaikan (ke Pemerintah Pusat), sekarang sedang kita mohonkan apa alternatif solusinya, tetapi sejauh ini dari pusat masih fokus pada penyelesaian PPPK Paruh Waktu,” jelas Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ini menegaskan, kasus ini bukan hanya terjadi di NTB. Semua daerah mengalami hal yang sama. Melobi pusat untuk mendapatkan solusi terbaik atas persoalan ini.
“Dari pihak kita juga sudah mempertanyakan ke pusat apa solusinya. Semua daerah juga seperti itu. Mudah-mudahan menjadi atensi,” ujarnya.
Usulan PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB
Sebagai informasi, Pemprov NTB mengusulkan sebanyak 9.466 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Saat ini, sebagian dari mereka sudah mendapatkan NIP PPPK Paruh Waktu.
“Prosesnya bertahap dan saat ini sedang berjalan,” kata Yiyit, Kamis, 9 Oktober 2025.
Alasan keterlambatan penerbitan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ini, karena jumlah pegawai yang diusulkan cukup banyak. Di NTB sendiri, kata Yiyit, mencapai 62 ribu orang.
Namun demikian, ada juga calon PPPK Paruh Waktu yang sudah keluar NIP, tetapi belum diserahkan karena menunggu semuanya lengkap.
“Sebagian sudah keluar, sudah ada NIP nya, tetapi tentu kita tunggu lengkap semuanya baru kita serahkan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk calon PPPK Paruh Waktu yang belum keluar NIP, BKD melakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan untuk melengkapi berkas dokumen yang di-upload lewat aplikasi.
“Karena salah satu alasan belum keluar NIP nya karena dokumen-dokumennya masih ada yang kurang atau belum lengkap,” katanya.
“Jadi, teman-teman di BKD Bidang Perencanaan Pengadaan Pemberhentian dan Informasi itu terus lembur untuk memastikan seluruh data-data itu klir. Jadi ada beberapa calon PPPK Paruh Waktu yang perlu kami klarifikasi data-datanya,” tambahnya. (*)