HEADLINE NEWSPemerintahan

Kemendagri Tanggapi Polemik BTT Pemprov NTB: Tidak Hanya Bencana, Bisa untuk Program Darurat dan Mendesak

Mataram (NTBSatu) – Polemik penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB, masih menjadi pembahasan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni memberi penjelasan. Ia mengatakan, penggunaan dana BTT tidak hanya untuk bencana saja, tetapi bisa digunakan dalam keadaan darurat dan mendesak. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.

“Darurat mendesak ini macam-macam antara lain kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik. Kalau tidak dilakukan, dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar dari masyarakat dan daerah,” jelas Fatoni di Mataram, Jumat malam, 17 Oktober 2025.

Termasuk, BTT juga bisa untuk kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi. “Jadi kriterianya banyak bisa digunakan untuk itu,” ujarnya.

Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025, sisa anggaran BTT sebesar Rp16,410 miliar.

Adapun Pemprov NTB mengalokasikan anggaran BTT dalam APBD murni tahun 2025 sebesar Rp500,970 miliar lebih. Kini realisasinya mencapai Rp484,560 miliar.

Pemprov NTB melakukan pemindahan alokasi anggaran BTT ratusan miliar rupiah ini pada pos-pos belanja yang lain. Misalnya, dana transfer DBH ke kabupaten-kota, pembayaran utang BPJS, pembayaran bonus atlet PON, pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi.

Kemudian, RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), hibah KORMI untuk Fornas, peningkatan Rumah Sakit dari Tipe C ke Tipe B, kekurangan TPP ASN Pemprov NTB, dan program strategis lainnya.

Menurut Fatoni, pergeseran anggaran BTT oleh Pemprov NTB sudah sesuai aturan. Termasuk pemindahan alokasinya untuk bayar utang, menutupi kekurangan TPP ASN dan sebagainya. Meski itu merupakan program yang seharusnya sudah direncanakan saat pembahasan APBD.

“Misalnya, TPP seharusnya dianggarkan lebih awal, namun karena belum terpenuhi bisa melakukan pergeseran, termasuk TPP bisa dari BTT,” jelasnya.

Dalam pergeseran, kepala daerah memiliki wewenang penuh dengan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sementara, DPRD hanya mengawasi agar penggunaannya tidak keluar dari ketentuan yang berlaku.

“Jadi pergeseran anggaran bisa dilakuakn untuk memenuhi kriteria darurat dan medesak,” ucapnya.

Pegeseran BTT Pemprov NTB

Sebelumnya, Juru Bicara Gubernur NTB, Yusron Hadi mengatakan, dua kali pergeseran anggaran yang terjadi di Pemprov NTB sudah sesuai aturan. Sasaran pergeseran ini menyangkut pada program strategis dan mendesak.

‎”Kalau bicara mengenai pergeseran anggaran, itu sudah terjadi sejak Covid-19. Dalam satu tahun APBD malah dapat dimungkinkan lebih dari dua kali,” kata Yusron dalam keterangan resminya, Jumat, 17 Oktober 2025.

‎Belanja Tidak Terduga (BTT), dalam posisi masuk pergeseran pertama maupun kedua, nilainya bukan Rp500 miliar seperti yang beredar.

‎Alokasi sedari awal BTT itu sekitar Rp5,7 miliar. Kemudian pada 9 Desember 2024 terbit SK hasil evaluasi Mendagri APBD 2025. Dalam dokumen hasil evaluasi tersebut, Pemprov mendapatkan kejelasan ada tambahan DBH untuk NTB sebesar Rp496,97 miliar.

‎”Pada saat itu baru pagu yang kita terima, uangnya belum ada masuk kas daerah,” ucapnya.

‎Alasan anggaran DBH ini berada dalam anggaran BTT, kata Yusron, karena pertimbangan efisiensi waktu pembahasan dan pelaksanaan anggaran 2025 sudah di depan mata.

‎ Karenanya, masyarakat sudah menanti kegiatan pemerintah untuk dapat menggerakkan ekonomi masyarakat. Jika ditunda eksekusi, tentu juga bisa berdampak kepada pertumbuhan ekonomi daerah.

‎”Sehingga pada posisi ini anggaran BTT yang tadinya semula teralokasi Rp5,7 miliar ditambah DBH R 496,97 miliar, kemudian berubah menjadi Rp502,67 miliar,” urainya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button