BERITA LOKALHukrim

Dosen Gugat Dekan Fatepa Unram di PTUN Jelang Pemilihan Rektor

Mataram (NTBSatu) – Jelang pemilihan Rektor Universitas Mataram (Unram) periode 2026-2029 semakin memanas. Muncul dugaan kejanggalan yang dinilai berpotensi mengguncang legitimasi pemilihan senat dan rektor.

Salah satu kasus adalah adanya pemberian sanksi etik tanpa pemeriksaan terhadap dosen. Kemudian adanya dugaan intervensi pemilihan di Fakultas Teknik hingga pelantikan senat tanpa Surat Keputusan (SK) bukan dari Rektor.

Tidak hanya itu, ada juga sanksi etik datang dari dosen Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (Fatepa). Dosen tersebut kemudian menggugat Dekan Fatepa Dr. Satrijo Saloko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Kuasa Hukum dosen Dr. Ansar, Irvan Hadi mengatakan, gugatan terhadap Dekan Fatepa itu sudah terdaftar di PTUN Mataram. Gugatannya sudah teregister dengan nomor perkara 51/G/2025/PTUN.Mtr. Sidang perdana berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025 mendatang.

Objek gugatannya meliputi adanya Keputusan Dekan Nomor 2362/UN18.F10/HK/2025 tertanggal 31 Juli 2025. Isinya menjatuhkan dua sanksi sekaligus yakni penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan pembebasan dari jabatan maksimal tiga tahun.

“Keputusan itu cacat prosedur. Melanggar asas due process of law. Penjatuhan hukuman itu tanpa pemeriksaan etik, tanpa pemanggilan resmi, dan tanpa ada hak pembelaan diri,” kata Irvan Hadi.

Ia menilai, keputusan itu tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.

Rektor tak Merespons

Selain itu, kasus itu juga melanggar Peraturan Rektor Unram Nomor 4 Tahun 2020 tentang Etika Akademik, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Statuta Universitas Mataram.

“Kalau kampus saja tidak taat aturan, bagaimana bisa mendidik mahasiswa agar menjunjung nilai keadilan dan hukum,” sentilnya.

Terpisah, Wakil Rektor II Prof Sukardi yang dikonfirmasi terkait dengan adanya gugatan ke PTUN Mataram tersebut belum memberikan komentar.

Begitu juga dengan Rektor Unram, Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo. Upaya permintaan keterangan melalui pesan singkat hingga berita ini terbit tidak membuahkan hasil. (*)

Berita Terkait

Back to top button