Pemkot Mataram Saring Ketat Penggunaan 237 Kendaraan Dinas, tak Semua OPD Dapat Jatah

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, memperketat penyaluran kembali kendaraan dinas roda dua dan tiga kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari total 237 unit kendaraan yang sebelumnya ditarik, hanya OPD dengan kebutuhan benar-benar mendesak yang akan mendapat jatah kembali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menegaskan, proses pengembalian dilakukan secara selektif dan terukur untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai fungsi dan tidak disalahgunakan.
“Sudah ada beberapa OPD yang mengajukan permintaan. Kita akan lihat urgensinya. Kalau pemanfaatannya jelas dan mendesak bagi operasional OPD, baru akan diberikan,” kata Alwan, Senin, 6 Oktober 2025.
Selain mempertimbangkan urgensi, Pemkot juga menyoroti kejelasan penanggung jawab kendaraan. Alwan menekankan, agar tidak ada lagi pemberian motor dinas tanpa kejelasan tugas atau hanya menjadi simpanan pribadi.
“Jangan sampai kendaraan dinas kita berikan, tetapi pegawainya tetap pakai kendaraan pribadi, sementara motor dinasnya disimpan di rumah. Setiap kendaraan harus jelas pemegang dan fungsinya,” tegasnya.
Hingga kini, Pemkot baru menyerahkan kembali tiga unit motor dinas, di antaranya untuk bendahara barang dan bendahara penerima di salah satu OPD.
Alwan memperkirakan, tidak semua kendaraan akan terdistribusi kembali karena ketatnya kriteria seleksi. Pemkot akan melelang kendaraan yang rusak berat, sementara unit yang masih layak pakai untuk pegawai baru yang membutuhkan.
“Kemungkinan tidak semua motor habis terdistribusi. Yang rusak akan kita lelang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, M. Ramayoga menambahkan, pihaknya kini tengah merekap seluruh permintaan kendaraan dinas dari OPD.
“Masih dalam proses rekap, jadi jumlah pastinya belum bisa dipastikan,” ujarnya singkat. (*)