Lombok Timur

Angkat 373 Pendamping Sosial Jadi PPPK, Pemkab Lotim Minta Kinerja Lebih

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim), mengangkat 373 pendamping sosial formasi 2024 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Prosesi pelantikan berlangsung di Kantor Bupati Lombok Timur pada Jumat, 3 Oktober 2025 lalu.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, H. Suroto menegaskan, status kepegawaian yang baru ini membawa konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar bagi para pendamping.

Ia meminta mereka untuk semakin mengoptimalkan berbagai tugas pelayanan. Mulai dari proses pendataan, validasi data, hingga memberikan layanan langsung kepada kelompok masyarakat rentan dan kurang mampu di wilayahnya masing-masing.

“Adanya status baru ini kami berharap kinerja mereka dalam melayani masyarakat semakin meningkat,” ujar Suroto, Senin, 6 Oktober 2025.

Suroto merinci, formasi yang terisi tersebut mencakup 335 orang dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan 15 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Selain itu, pemerintah juga mengangkat 8 orang pendamping rehabilitasi sosial serta beberapa tenaga guru sekolah rakyat lainnya.

Ia menambahkan, pengangkatan ini memberikan kepastian status kepegawaian. Serta, mengubah sistem penggajian yang kini langsung berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Koordinator Wilayah PKH NTB, Muhammad Azwar menjelaskan, agenda pengangkatan ini tidak hanya terjadi di Lombok Timur. Pemerintah menyelenggarakan acara serupa secara serentak di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini mengikuti instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menetapkan 1 Oktober 2025 sebagai batas akhir pelantikan PPPK 2024. Pengangkatan ini menjadi puncak dari proses seleksi ketat sejak Januari lalu.

IKLAN

Pihaknya menyebut, kebijakan ini merupakan wujud investasi pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia di sektor sosial, bukan sekadar untuk memenuhi kuota formasi.

Ia juga memastikan, Pemerintah Pusat berkomitmen melanjutkan program pengangkatan ribuan pendamping PKH menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap sesuai arahan Presiden. (*)

Berita Terkait

Back to top button