Pimpinan DPRD NTB Kembali Diperiksa Jaksa Kasus Dana “Siluman”

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa pimpinan DPRD NTB, Yek Agil terkait dengan kasus dugaan korupsi dana “siluman” pada Rabu, 1 Oktober 2024.
Pantauan NTBSatu di lokasi Yek Agil keluar dari ruang penyidik Kejati NTB sekitar pukul 12.42 Wita. Ia nampak mengenakan pakaian putih, celana dan peci berwarna hitam.
Ia mengakui kedatangannya ke gedung Adhyaksa untuk kembali memberikan keterangan terkait kasus dana “siluman”.
“Iya seperti kemarin (memberikan keterangan terkait dana ‘siluman’),” katanya menjawab pertanyaan NTBSatu.
Menyinggung apa saja yang ia sampaikan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu irit bicara. Termasuk ketika ditanya apakah ada berkas atau dokumen yang diserahkan ke penyidik Pidsus Kejati NTB.
Sebagai informasi, ini kesekian kalinya Yek Agil menjalani pemeriksaan di Kejati NTB setelah terakhir pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera mengaku dirinya masih berada di Lombok Timur.
“Masih dampingi Pak Kajati kunker (kunjungan kerja) di Lombok Timur,” ucapnya ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan anggota dewan tersebut.
Dugaan Korupsi Dana “Siluman” DPRD NTB Naik Penyidikan
Kepala Kejati NTB, Wahyudi sebelumnya mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menyusuri sumber dana “siluman” itu setelah menyimpulkan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Selain itu, Kejaksaan juga menelusuri siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kasus yang menyeret sejumlah anggota dewan ini.
Langkah itu menjadi perjalanan hukum penyidik sebelum melakukan penetapan tersangka. “Penyidik sudah menyimpulkan ada PMH. Tentunya punya kewajiban untuk menelusuri dan menemukan siapa tersangka,” terang Wahyudi, beberapa waktu lalu.
Mencuat informasi jika uang bermasalah tersebut berasal berasal dari para kontraktor di NTB. “Itu nanti. Belum tau dari mana sumbernya. Masih perlu pendalaman. Masih penyidikan. Nanti kita sampaikan,” tegasnya.
Kendati sudah memasuki babak baru, Wahyudi belum membeberkan penanganan kasus dana “siluman” akan dibawa ke mana. Termasuk penerapan pasal, apakah akan mengarah kepada suap dan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.
Yang jelas, sambungnya, sejak berjalan di tahap penyidikan pihak kejaksaan fokus mengumpulkan alat bukti. Salah satu prosesnya adalah melalui serangkaian pemeriksaan. Termasuk memintai kembali keterangan anggota DPRD dan Pejabat Pemprov NTB. Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan anak buahnya pun ikut masuk radar pemeriksaan.
“Itu esensi dari penyidikan. Mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.
Jaksa Terima Pengembalian Uang
Di tahap penyelidikan, tim Pidana Khusus Kejati NTB menerima pengembalian (titipan) uang “siluman” dari sejumlah anggota dewan. Totalnya mencapai Rp1,8 miliar.
Wahyudi tak mendetailkan siapa saja anggota DPRD yang menyerahkan uang tersebut. Namun ia menegaskan, pemulangan uang miliaran itu nantinya akan menjadi barang bukti menjelang penetapan tersangka.
Catatan NTBSatu, sejumlah anggota DPRD NTB memang sudah bertemu penyidik kejaksaan. Sebagian di antara mereka adalah Marga Harun dan Ruhaiman. Keduanya menyerahkan uang “siluman” pada akhir Juli 2025 lalu.
“Nanti uang yang dikembalikan pada penyelidikan itu kita sita menjadi barang bukti. Itu menjadi alat bukti petunjuk dalam kasus ini,” terangnya.
Jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Sebelum meningkat ke tahap penyidikan, kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah saksi. Informasi terakhir, pihak Adhyaksa memeriksa Anggota DPRD NTB, TGH Sholah Sukarnawadi bersama anggota dewan lainnya pada Selasa, 19 Agustus 2025. (*)