HEADLINE NEWSHukrim

Jaksa Kembalikan SPDP, Kasus Tambang Ilegal Sekotong Berpeluang Dihentikan

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polres Lombok Barat. Pengembalian itu berkaitan dengan kasus tambang emas ilegal di wilayah Sekotong.

“Secara administrasi, kami kembalikan SPDP karena tidak ada tindak lanjut berkas,” kata Aspidum Kejati NTB, Irwan Setiawan pada Selasa, 30 September 2025.

Dengan adanya pengembalian SPDP tersebut, Irwan menegaskan pihaknya secara administratif menutup kasus tambang yang menyeret sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) China itu.

“Sudah tertutup di data kami. Jadi, secara administratif di kami sudah selesai,” ucapnya.

Menurut Aspidum, penyidik Polres Lombok Barat berpeluang menghentikan kasus tambang tersebut. Namun ia menggarisbawahi, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berada di tangan penyidik kepolisian.

Secara aturan, kepolisian tak berwajib berkoodinasi dengan kejaksaan untuk menerbitkan SP3. “Saya tidak bisa berkomentar. Yang jelas, kami kembalikan kepada mereka sesuai regulasi, tinggal nanti mereka seperti apa,” ujar Irwan.

“Enggak ada kewajiban juga di situ. Ya, kalau ada penanganan baru dengan kasus yang sama, itu pun harus ada SPDP baru,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Marwidinata mengaku belum mengetahui informasi pengembalian SPDP dari kejaksaan.

“Saya cek suratnya (SPDP) dulu ya,” ujarnya.

Penyidikan Kasus Tambang Ilegal Sekotong

Sebelumnya, Lalu Eka mengatakan, pihaknya berkoodinasi dengan penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra. Koordinasi itu untuk mengetahui sampai mana proses penyidikan yang berlangsung Gakkum.

IKLAN

Diketahui, kasus tambang Ilegal ini terdapat dua penyidikan. Kepolisian mengusut dengan menggunakan Undang-Undang Minerba. Sementara Gakkum KLHK menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Kepolisian tercatat pernah turun mengecek kondisi tambang yang bertempat di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong tersebut. Di sana mereka mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu unit alat berat, dua truk, tabung berisi silinder. Kemudian beberapa bahan kimia.

Di tahap penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi. Termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) NTB. Berdasarkan keterangan mereka, lokasi tambang tersebut ilegal karena tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM. (*)

Berita Terkait

Back to top button