HEADLINE NEWSPemerintahan

Langgar Prosedur, Demosi Pejabat Pemprov NTB Bisa Dibatalkan

Mataram (NTBSatu) – Akademisi Universitas Mataram (Unram) menyoroti demosi pejabat lingkup Pemprov NTB dalam mutasi, Jumat, 9 Januari 2026 lalu. 

Dalam mutasi tersebut, sebanyak lima pejabat eselon II Pemprov NTB didemosi ke eselon III. Alasannya,  berkaitan dengan kinerja dalam mengeksekusi program-program pusat maupun daerah. 

Dosen Hukum Acara FHISIP Unram, M. Hotibul Islam menyampaikan, demosi pejabat merupakan hal yang wajar, selama memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun, bisa saja dibatalkan jika dinilai cacat prosedural. Pembatalannya melalui mekanisme yang berlaku. 

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 34  Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, bahwa penurunan jabatan setingkat lebih rendah termasuk dalam kategori hukuman disiplin berat. 

IKLAN

Sehingga, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, harus dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau tim pemeriksa.

Hal itu ditegaskan juga dalam Pasal 37 Ayat (2) Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022  tersebut, apabila ancaman hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan oleh pejabat, maka tim pemeriksa wajib dibentuk.

“Artinya apabila PNS yg dijatuhi hukuman disiplin apalagi hukuman disiplin berat tidak pernah dipanggil untuk diperiksa sebelum dijatuhkan hukuman disiplin oleh Pejabat yang berwenang menghukum, maka Keputusan pejabat tentang penjatuhan hukuman disiplin tersebut cacat prosedur,” jelasnya, Senin, 19 Januari 2026. 

Ia menjelaskan, apabila dalam kebijakan demosi pejabat, terdapat kasus seperti ini, maka yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Dalam hal ini Gubernur,” tegasnya. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administrasi dan Badan Pertimbangan ASN menyebutkan, PNS yang dijatuhi hukuman disiplin dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan keberatan diterima oleh Pegawai ASN yang dijatuhi hukuman disiplin.

“Namun jika PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak mengajukan keberatan ke Pejabat yang menjatuhkan hukuman disiplin maka menurut hukum PNS yang bersangkutan dipandang menerima keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan,” jelasnya. 

Secara aturan dan prosedur yang berlaku, pejabat yang dijatuhi hukuman disiplin, tidak dibenarkan mengajukan gugatan ke PTUN jika tenggang waktu mengajukan upaya administrasi belum berakhir. 

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Mahkamah  Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrasi, menegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara baru berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah dilakukan upaya administrasi. 

Dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tersebut menegaskan bahwa Gugatan diajukan ke PTUN dihitung 90 hari sejak keputusan atas upaya administrasi diterima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara.

“Hal ini berarti jika warga masyarakat mengajukan gugatan ke PTUN sebelum berakhirnya upaya administrasi dan atau sebelum pejabat atau badan TUN memberikan jawaban atas upaya administrasi, maka gugatannya tidak diterima oleh Hakim PTUN,” tutupnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button