BREAKING NEWSHukrim

Mantan Hakim PN Bima Dipecat Setelah Ketahuan Selingkuh-Melecehkan Mahasiswi

Mataram (NTBSatu) – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH), memecat mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima inisial FK. Dugaannya, ia beberapa kali terlibat kasus pelecehan seksual.

Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap hakim yang kini bertugas di PN Jember itu pada Kamis, 25 September 2025.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” ujar Ketua Sidang MKH, Siti Nurdjanah di Gedung MA.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Setelah KY memeriksa pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan sejumlah bukti, mereka menemukan fakta-fakta yang menguatkan laporan.

Pria yang menjadi hakim selama 20 tahun itu ketahuan berselingkuh dengan seseorang inisial IN saat bertugas di PN Raba Bima. KY memiliki alat bukti video yang memperlihatkan kemesraan keduanya. 

Tidak hanya dengan IN, terlapor juga menjalin hubungan dengan perempuan lain selama dua tahun. Bahkan, terlapor juga pernah dilaporkan melakukan pelecehan seksual di PN Raba Bima

Saat bertugas di PN Jember, FK kembali melakukan pelecehan seksual. Ia juga ketahuan menjalin hubungan dengan istri orang dan mahasiswi.

Sidang MKH tersebut menghadirkan tujuh saksi. Namun, hanya empat di antaranya yang dianggap memiliki nilai pembuktian. Empat orang itu adalah istri terlapor, rekan kerja, dan teman FK.

Bantah Seluruh Tuduhan

Sementara itu, FK membantah semua tuduhan. Menurutnya, video tersebut bukanlah sebagai alat bukti terjadinya perselingkuhan. Ia menganggap beberapa laporan merupakan masa lalu yang telah selesai.

FK menilai, MKH seharusnya fokus kepada pelaporan dari pelapor. Ia pun membantah tuduhan melakukan pelecehan seksual dan pernah menikah siri. Alasannya, karena FK bukan seseorang beragama Islam.

IKLAN

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang hadir juga memberikan bantahan. Menurut mereka, tidak ada perselingkuhan antara FK dengan IN. Keduanya berhubungan hanya sebatas hubungan kerja dan tidak pernah terjadi pelecehan.

Kendati demikian, majelis tidak sepakat dengan pembelaan tersebut. Siti Nurdjanah cs menolak seluruh bantahan terlapor.

Hal memberatkan lainnya adalah terlapor telah melakukan perbuatan yang tidak pantas secara berulang kepada beberapa perempuan. Baik sebagai hakim di PN Raba Bima maupun di PN Jember.

Sebagai hakim, FK tidak mampu menjaga marwah jabatannya untuk menjunjung tinggi keluhuran martabat serta perilaku profesi. Ia juga dianggap mencemarkan atau merusak nama baik lembaga peradilan.

“Terlapor telah terbukti melanggar Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.1., Angka 6 butir 6.1., dan Angka 7 butir 7.1. Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo. Pasal 7 ayat (2) huruf a., Pasal 7 ayat (3) huruf c., Pasal 9 ayat (4) huruf a., Pasal 10 ayat (2) huruf a., dan Pasal 11 ayat (3) huruf a. Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” urai Siti Nurdjanah. (*)

Berita Terkait

Back to top button