Eliminasi Anjing Liar di Lombok Timur Terkendala Aturan

Lombok Timur (NTBSatu) – Seorang anak berusia sembilan tahun di Dusun Keliwatanja, Desa Terara, Kecamatan Terara, Lombok Timur, mengalami luka serius setelah mendapat serangan dua ekor anjing liar pada Senin, 22 September 2025 lalu.
Serangan brutal itu membuat kaki korban sebut saja bernama MI dipenuhi luka gigitan hingga bagian paha. Keluarga bersama warga segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Terara sekitar pukul 14.20 Wita, untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Karena kondisi luka yang cukup parah, tim medis merujuk korban ke RSUD Selong pada pukul 17.40 Wita. “Hingga kini, tim medis RSUD Selong masih menangani korban secara intensif,” ujar Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, Jumat, 26 September 2025.
Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian, mengecek kondisi korban, serta meminta warga meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman anjing liar.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lombok Timur, drh. Hultatang memastikan, anjing yang menyerang warga tidak mengidap rabies.
Alasannya karena hewan tersebut sudah melewati masa kritis sepuluh hari yang menjadi indikator utama anjing terinfeski rabies.
“Perilaku agresif bisa muncul akibat lapar, stres pascamelahirkan, atau merasa terganggu di wilayahnya,” jelasnya, Jumat, 26 September 2025.
Dinas Sebut Eliminasi Anjing Bukan Langkah Mudah
Mengenai wacana eliminasi, Hulutatang menegaskan eliminasi anjing liar bukan langkah yang mudah. Regulasi menuntut vaksinasi dan sterilisasi terlebih dahulu sebelum mengambil opsi eliminasi selektif.
“Saat ini kami tidak bisa serta-merta melakukan pembasmian karena terkendala aturan perundang-undangan. Karenanya, kami berharap ada payung hukum yang jelas agar anjing liar yang meresahkan bisa ditangani,” katanya.
Hingga kini, anjing liar yang menyerang masih berkeliaran di sekitar pemukiman. Kondisi tersebut menambah keresahan warga karena insiden penyerangan serupa sudah terjadi enam kali di lokasi yang sama. Dugaan kuat, anjing yang terlibat merupakan kelompok yang sama.
Pihak UPT Peternakan dan Kesehatan Hewan Kecamatan Terara mengakui, sejak muncul protes dari komunitas pecinta hewan, kegiatan eliminasi anjing liar berhenti.
Selain terkendala aturan, mereka juga menghadapi keterbatasan anggaran. Meski begitu, koordinasi dengan pemerintah desa tetap disiapkan untuk mendampingi warga dalam langkah penanganan.
Masyarakat Dusun Keliwatanja kini berharap, pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata agar menghentikan ancaman anjing liar. (*)