Ekonomi Bisnis

Kementerian ESDM Wajibkan Pemegang IUP Ajukan RKAB Lewat MinerbaOne Mulai 1 Oktober

Jakarta (NTBSatu) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mewajibkan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui aplikasi MinerbaOne, mulai 1 Oktober 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menyampaikan, peluncuran resmi modul RKAB di MinerbaOne setelah beleid turunan berupa peraturan menteri terbit.

Saat ini, pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba.

“Harapan kami pada tanggal 1 Oktober MinerbaOne ini sudah betul-betul bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami untuk submit RKAB tahun 2026,” kata Tri dalam sosialisasi iImplementasi aplikasi MinerbaOne yang disiarkan secara daring, dikutip Jumat, 26 September 2025.

Tri menjelaskan, sosialisasi saat ini fokus pada pembuatan akun, pengisian Feasibility Study (FS), serta dokumen Amdal. Upaya tersebut harapannya membuat proses pengajuan RKAB tahun depan berjalan lebih lancar.

Lebih lanjut, perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB tetap wajib mengajukan kembali RKAB 2026 lewat MinerbaOne.

Kehadiran platform ini menjadi bagian dari transformasi digital perizinan di sektor minerba. Mengintegrasikan sejumlah sistem yang ada sebelumnya, seperti MODI (Minerba One Data Indonesia), EPNBP (Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak). Serta, MOMS (Minerba Online Monitoring System).

“Harapannya dengan MinerbaOne itu betul-betul proses perizinan yang ada di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dapat berjalan dengan lancar. Tidak seperti yang tahun-tahun kemarin,” kata Tri. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button