Hukrim

Calon Tersangka Korupsi Perusda Kapoda Rawi Dompu Lebih dari Satu

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi Dompu terus berlanjut. Penyidik Kejari Dompu mengantongi beberapa nama calon tersangka.

Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin menyebut, calon tersangka dalam kasus ini lebih dari satu. “Bisa dua atau tiga orang, lah,” katanya, Senin, 25 Agustus 2025.

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi. Mereka dari kalangan Pejabat Pemkab Dompu dan Pengurus Perusda Kapoda Rawi.

Selain itu, sambung Burhanuddin, pihaknya juga menggandeng Inspektorat Provinsi NTB untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

Hasilnya muncul angka Rp3,2 miliar. Nilai itu dari belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terhitung mulai 1 Juni 2007 sampai dengan 30 Juni 2023.

“Sudah (jelas perbuatan melawan hukumnya, red). Sudah jelas kita kantongi lah (nama calon tersangkanya, red),” bebernya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Dompu menggeledah Kantor Perusda Kapoda Rawi pada 6 Mei 2024 lalu. Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-611/N.2.15/Fd.1/05/2024, tanggal 6 Mei 2024.

Hasil penggeledahan tim Pidana Khusus (Pidsus), penyidik mengamankan sejumlah dokumen, data, berbagai surat, dan sejumlah benda. Pihak Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Pengawas Perusda Kapoda Rawi inisial GG.

Sebagai informasi, Perusda Kapoda Rawi Dompu berdiri pada tahun 1995. Penyertaan modal Rp12 miliar itu berlangsung selama periode 2007-2023.

Perusda Kapoda Rawi terungkap mengelola sejumlah aset yang kini masih beroperasi. Antara lain, SPBU Manggelewa, Wisma Praja Dompu, penginapan, dan perdagangan. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button