Hukrim

Kejari Dompu Periksa Kadisdikpora-Kepala Sekolah Kasus Pengadaan Chromebook

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Dompu, Rifaid.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kabupaten Dompu tahun anggaran 2021-2022. Selain Kadisdikpora, penyidik juga memintai keterangan sejumlah kepala sekolah penerima bantuan chromebook.

“Kepala Dinas, guru, kepala sekolah, sudah kami periksa semua terkait program dari kementerian,” terang Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin pada Senin, 25 Agustus 2025.

Tidak hanya sekolah selaku penerima, pihak Adhyaksa juga memeriksa unit chromebook yang disalurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Saat ini, sambung Burhanuddin, pihaknya telah mengirimkan seluruh berkas tersebut ke Kejagung RI. Menyusul penanganan kasus ini merupakan instruksi pusat.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Dompu, Fajar Adi Pratama menambahkan, dokumen yang pihaknya serahkan berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan barang bukti unit chromebook. Kemudian, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan hibah Kemendikbudristek tersebut.

“Kami periksanya yang bagian SD dan SMP, tahun 2021-2022,” sebutnya.

Sebagai informasi, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2024.

Mereka adalah Mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; Mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih. Terakhir, Mulyatsyah selalu Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button