Hukrim

Polda NTB Usut Dugaan Pungli di Bandara Internasional Lombok

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh manajemen parkir dan penjaga pintu Lobi Utama Bandara Internasional Lombok (BIL), Lombok Tengah.

“Iya, benar kami telah menerima laporan pengaduan dugaan pungli tersebut,” kata Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi kepada NTBSatu, Kamis, 21 Agustus 2025.

Penanganan kasus ini sesuai surat nomor: SP.Gas/308/VII/2025/Dit Reskrimsus, tanggal 15 Juli 2025. Terlapor dalam kasus ini adalah PT Angkasa Pura. Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan memeriksa terlapor.

“Yang diadukan (PT Angkasa Pura) sudah dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangannya,” jelasnya.

Endriadi menjelaskan, selain memintai keterangan terlapor, pihaknya juga dalam waktu dekat akan memanggil ahli pidana. Pemanggilan bertujuan agar ahli tersebut menerangkan peristiwa dugaan pungli di BIL beberapa lalu.

IKLAN

Terpisah, Humas Bandara Internasional Lombok, Angga Maruli mengaku pihaknya menghormati laporan dugaan pungli tersebut. Menurutnya, itu merupakan hal setiap warga negara dan bentuk kontrol masyarakat terhadap pihak bandara.

“Tentunya kami mendukung sepenuhnya proses yang sedang berjalan di kepolisian,” katanya kepada NTBSatu pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Jika memang nanti terbukti adanya aktivitas pungli oleh oknum petugas, sambung Angga, pihaknya akan mengambil langkah tegas. Langkah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di pihak bandara.

“Karena hal tersebut mencederai semangat serta komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang prima bagi para pengguna jasa di Bandara Lombok,” tandasnya. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button