Kejari Bima Periksa Kadis Dikbudpora Zunaidin Kasus Pengadaan Chromebook

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima juga mengusut dugaan korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2024. Salah satu saksi yang diperiksa Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zunaidin.
“Hari ini yang Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima memenuhi panggilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra kepada NTBSatu, Selasa 12 Agustus 2025.
Selain Zunaidin, penyidik juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdul Gani dan Nasaruddin. Ketiganya datang membawa sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan chromebook tersebut.
Yabo, sapaan akrab Catur Hidayat menjelaskan, penyidikan terkait proyek ini merupakan instruksi dari Kejaksaan Agung RI. Pihaknya mendapat surat perintah langsung dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Jaksa-jaksa di NTB, termasuk di Bima, masuk dalam Sprin (Surat Perintah) untuk melakukan penyidikan proyek chromebook,” ungkap Yabo.
Pengadaan chromebook di NTB tengah diusut oleh Kejari di masing-masing wilayah. Di NTB, sejumlah kejaksaan negeri juga menangani dugaan korupsi dari Kemendikbudristek tersebut. Yakni, Bima, Sumbawa, Mataram, dan Lombok Timur.
Di pusat, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Proyek ini sebagai program digitalisasi pendidikan nasional pada Kemendikbudristek tahun 2019-2024.
Selain menetapkan empat tersangka, Kejagung juga menduga ada permufakatan jahat dalam pemilihan Chrome OS sebagai sistem operasinya. Penyidik menemukan kerugian negara Rp1,9 triliun dalam kasus ini. (*)