Hukrim

Kadisdikbudpora Bima Akui Diperiksa Jaksa, Serahkan Dokumen GOR Panda

Mataram (NTBSatu) – Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikbudpora) Kabupaten Bima, Zunaidin mengakui diperiksa Kejati NTB. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan GOR Panda.

Zunaidin mengaku, ia dan beberapa bawahannya beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

“Iya, benar sudah. Saya sama anak buah sudah kasi keterangan,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 4 Agustus 2025.

Zunaidin tidak hanya memberikan keterangan. Ia mengaku, juga telah menyerahkan sejumlah berkas dan dokumen berkaitan pembangunan GOR Bima di era kepimpinan Indah Dhamayanti Putri tersebut.

“Kalau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sudah meninggal. Pelaksanaannya memang di tahun 2019,” jelasnya.

IKLAN

Menyinggung bagaimana sehingga kasus ini diusut Kejati NTB, kepala dinas memilih tidak berkomentar. Menyusul kasus ini sudah berjalan di tangan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Karena sudah di jaksa,” ucapnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi kasus gelanggang olahraga tersebut.

“Kita kemarin hanya menyediakan tempat dan alat-alat untuk administrasi saja, sesuai permintaan tim dari Kejati,” kata Yabo, sapaan akrab Catur Hidayat kepada NTBSatu.

Menyinggung materi pertanyaan, Yabo mengaku tidak mengetahuinya. “Untuk panggilan dan pemeriksaan itu semua dari tim Kejati semua yang menghandel,” jelasnya.

IKLAN

Informasi di lapangan, jaksa juga memintai keterangan Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga. Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek GOR Panda dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Selanjutnya, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Bima. Selain itu, kejaksaan juga turut memeriksa pelaksana proyek GOR Panda.

Sebagai informasi, pengerjaan proyek GOR Panda oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima dengan anggaran mencapai Rp11,2 miliar lebih. Pekerjaan sempat molor dari jadwal. Sehingga kontraktor terkena denda keterlambatan sebesar Rp192 juta.

Meski mengalami keterlambatan, proyek tetap dilakukan serah terima sementara atau Provisional Hand Over (PHO) pada awal 2020. (*)

Berita Terkait

Back to top button