Kabulkan Permohonan Mahasiswa FHISIP Unram, Hakim MK: Rekomendasi Bawaslu Bersifat Mengikat

Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, frasa “rekomendasi” dalam sejumlah ketentuan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU Pilkada harus dimaknai sebagai “putusan” yang bersifat mengikat.
Hal tersebut tertuang dalam hasil sidang Putusan No. 104/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.
Putusan ini merupakan hasil dari sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Yusron Ashalirrohman dkk, terhadap Pasal 139 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada.
Mahkamah menilai, penggunaan istilah “rekomendasi” oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani urusan Pilkada mengaburkan kepastian hukum. Karena tidak memiliki daya paksa hukum yang jelas.
Mahkamah menyatakan, kata “rekomendasi” pada Pasal 139 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Serta, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “putusan”.
Selain itu, MK menyatakan, frasa “memeriksa dan memutus” dan kata “rekomendasi” pada Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut MK, frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai frasa “memeriksa dan “memutus” menjadi “menindaklanjuti” dan kata “rekomendası” menjadi “putusan”.