Empat Terdakwa Kasus Narkotika di Bima Dituntut Mati

Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima menjatuhkan tuntutan mati kepada empat terdakwa kasus narkotika di Bima, Kamis, 24 Juli 2025.
Keempat terdakwa itu adalah HS, SR, AM dan AS alias S. Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi mengatakan, para terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” katanya.
JPU di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Raba Bima menyebut, para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan barang bukti sebanyak 3 bungkus kapsul besar warna hitam berisi narkotika jenis sabu. Dengan berat netto 260,35 gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HS, SR, AM dan AS Alias S oleh karena itu dengan pidana mati,” beber Kajari.
Menurut Ahmad Hajar, tuntutan pidana mati tersebut sebagai peringatan bagi para bandar agar berhenti mengedarkan barang haram tersebut.
“Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menggunakan narkoba yang ingin insyaf atau sadar ingin berhenti menggunakan narkoba, silakan ke Kejari, BNN atau Kepolisian. Bisa dibantu fasilitasi proses rehabilitasi baik biaya mandiri ataupun biaya negara,” tutupnya. (*)