Pemerintahan

Belum Serah Terima Bangunan, Perhitungan Denda Keterlambatan Proyek IC dan RS Mandalika Tetap Berjalan

Mataram (NTBSatu) – Perhitungan denda keterlambatan pengerjaan proyek revitalisasi Masjid Hubbul Wathan Islamic Center (IC) NTB dan pembangunan gedung Rawat Inap Rumah Sakit (RS) Mandalika, tetap berjalan.

Hal ini karena belum dilakukan serah terima bangunan sesuai dengan perjanjian kontrak. Sehingga denda akan terus dihitung.

Update terakhir berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), per tanggal 19 Juni 2025 lalu, jumlah denda keterlambatan dua proyek itu sebesar Rp3,13 miliar.

Rinciannya, denda keterlambatan rehabilitasi IC senilai Rp1,693 miliar dan denda pembangunan ruang rawat inap RS Mandalika Rp1,440 miliar.

“Yang sudah disebut oleh BPK Rp3,1 miliar untuk dua proyek tersebut. Tetapi untuk tambahannya tentu akan mengikuti kapan penyerahan (bangunan), karena denda berlaku setiap hari, semakin lama penyerahan semakin tinggi (dendanya),” jelas Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi, Jumat, 18 Juli 2025.

IKLAN

Ia menyampaikan, pihaknya terus memacu kedua kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut untuk menyelesaikan dokumen administrasi sebagai bahan kelengkapan telah menyelesaikan proyek tersebut.

“Kalau (pengerjaan) fisik sudah selesai, tapi laporan akhirnya perlu di-update,” ujarnya.

Penyebab Belum Serah Terima Bangunan

Belumnya serah terima bangunan, kata Hamdi, hanya terhambat pada persoalan administrasi. Ia menegaskan, untuk pengerjaan fisik dua proyek senilai miliaran rupiah ini sudah selesai.

“Kalau fisik sudah jadi, mudah-mudahan segera (serah terima bangunan). Kalau di IC segera, karena sudah selesai semua, yang RS Mandalika mudah-mudahan ya minggu depan,” ungkap Hamdi.

Keterlambatan masalah administrasi ini akibat konsultan yang mengerjakan proyek tersebut belum membuat laporannya.

IKLAN

“Konsultan ini kan sekarang sudah berubah. Perubahan konsultan membuat administrasi ini lebih lama,” jelasnya.

Sebagai informasi, pihak kontraktor harus membayar denda karena terlambat menyelesaikan proyek tersebut sesuai jangka waktu yang diberikan.

Berdasarkan kontrak, jangka waktu pengerjaan proyek IC dengan nilai kontrak Rp13,351 miliar, yaitu 120 hari kalender kerja. Terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan 12 Desember 2024. 

Sementara pekerjaan pembangunan gedung rawat inap RS Mandalika dengan nilai kontrak Rp10,385 miliar, jangka waktu pelaksanaannya yaitu selama 150 hari kalender. Mulai tanggal 19 Juli 2024 hingga 15 Desember 2024. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button