Pemerintahan

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Hanya Dijamin Setahun, Ini Rincian Skemanya

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah akhirnya meresmikan skema rekrutmen baru bagi tenaga honorer, melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ketentuan ini resmi tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Skema PPPK Paruh Waktu secara khusus menyasar honorer yang tidak berhasil lolos dalam seleksi ASN 2024.

Namun, meski memberikan peluang baru, masa kerja dalam skema ini hanya selama satu tahun. Hal ini tertuang dalam diktum ketiga belas keputusan tersebut.

Berdasarkan diktum kelima, ada dua kategori tenaga honorer yang bisa masuk dalam skema ini. Yakni honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun gagal. Kemudian, honorer yang telah melalui seluruh proses seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mengisi formasi karena keterbatasan kuota.

Tenaga honorer yang memenuhi kriteria tersebut harus sudah terdaftar di database non ASN milik BKN. Pengangkatan mulai dari pengusulan formasi oleh pejabat kepegawaian di tiap instansi. Setelah itu, instansi mengajukan permintaan penetapan formasi kepada Menteri PANRB.

IKLAN

Jika mendapat persetujuan, instansi mengajukan penerbitan NIP3K ke BKN untuk melanjutkan proses pengangkatan.

Setiap PPPK Paruh Waktu akan menandatangani perjanjian kerja, yang mencakup masa kerja selama satu tahun. Kontrak ini tidak otomatis diperpanjang, melainkan bergantung pada hasil evaluasi kinerja secara triwulan dan tahunan.

Meski bersifat paruh waktu, pemerintah tetap memastikan hak keuangan para pegawai ini. Berdasarkan diktum kesembilan belas, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan gaji terakhir saat menjadi honorer atau mengikuti Upah Minimum Daerah (UMR) tempat mereka bekerja.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button