Hukrim

Naik Penyidikan, Jaksa Gandeng Auditor Kasus Kredit Fiktif Mandiri Bima

Mataram (NTBSatu) – Penanganan dugaan korupsi kredit fiktif Bank Mandiri Cabang Bima naik ke tahap penyidikan. Penyidik Kejari Bima masih berkoodinasi dengan lembaga auditor.

“Untuk kasus kredit fiktif Mandiri sudah naik penyidikan,” Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, Rabu, 9 Juli 2025.

Dalam kasus ini pihak menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-06/N.2.14/Fd.2/07/2025, tanggal 2 Juli 2025.

Yabo, sapaan akrabnya, memilih tidak mendetailkan terkait temuan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau indikasi tindak pidana korupsi.

IKLAN

“Yang jelas sudah ada temuan PMH dan kerugian negara dalam kasus ini,” jelasnya memastikan.

Begitu juga saat menyinggung siapa dan jumlah calon tersangka, Yabo lagi-lagi memilih tidak menjelaskan secara rinci.

“Untuk tersangka belum kami tetapkan, tapi pasti akan ada tersangka. Berapa jumlahnya, nanti kalau itu,” ucapnya.

IKLAN

Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kota dan Kabupaten Bima. “Nanti kita akan coba berkoordinasi,” ungkapnya.

Di tahap penyelidikan, pihak Kejari Bima telah memeriksa 96 orang saksi. Mereka terdiri dari 90 nasabah dan enam orang pegawai bank.

Kasus ini mencuat setelah munculnya dugaan manipulasi data pinjaman oleh salah satu pegawai bank berinisial FF. Modus yang digunakan adalah menaikkan jumlah pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah. Kemudian mengubah jangka waktu pelunasan kredit.

IKLAN

“Sebagai contoh, ada pegawai yang mengajukan pinjaman Rp100 juta, tetapi dalam dokumen tercatat Rp200 juta. Jangka waktu pelunasan juga diubah dari 7 tahun menjadi 15 tahun,” ungkap Catur.

Sebagian besar korban merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Baik di tingkat kota maupun kabupaten. (*)

Berita Terkait

Back to top button