HEADLINE NEWSLingkungan

Walhi NTB: Jika Kasus Tambang Sekotong Mandek, APH Patut Diduga Terlibat

Mataram (NTBSatu) – Wahana lingkungan hidup (Walhi) NTB mengendus keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam aktivitas tambang ilegal Sekotong, Lombok Barat.

Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin menyebut, hal tersebut menyusul bahwa aktivitas pertambangan bukanlah sesuatu yang bisa disembunyikan.

Apalagi, titik lokasi pertambangan tambang emas itu merupakan kawasan hutan. Jelas ada Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) dan instansi terkait yang bertugas mengurusnya.

“APH seharunya mengetahui sedini mungkin. Karena tidak mungkin APH tidak ada tahu ada alat besar masuk ke wilayah pertambangan,” katanya kepada NTBSatu, Sabtu, 5 Juli 2025.

IKLAN

Berangkat dari itu, Amri mendorong agar kepolisian dan kejaksaan segera menuntaskan kasus tambang yang bertempat di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong tersebut.

“Jika tidak segera tuntas, maka patut kita duga bahwa APH tidak bekerja. Bahkan mungkin mereka ikut terlibat, yang kemudian itu menjadi topangan pihak penambang,” tegasnya.

Kasus ini juga bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pihak Adhyaksa mengusut adanya kerugian negara dalam aktivitas yang disinyalir memperkerjakan TKA China tersebut.

IKLAN

Namun, hingga kini belum kejaksaan belum juga menunjukkan progres penanganan perkara. Sebagai bentuk dukungan kepada Kejati NTB, Walhi telah melayangkan surat untuk melakukan hearing menanyakan pengembangan perkara.

Namun hingga kini pihak kejaksaan belum juga memberikan waktu kepada Walhi NTB.

“Pernah mengajukan hearing dan bersurat ke Kejati. Tapi engga ada respons terkait ingin mengetahui update. Kami belum mendapatkan waktu dari mereka (Kejati NTB),” jelasnya.

IKLAN

Sebagai bentuk komitmen Walhi NTB, lanjut Amri, pihaknya siap memberikan data dan informasi tambahan untuk Kejaksaan Tinggi.

“Kami siap. Kalau diminta melengkapi data, walaupun kami tidak punya, kami akan melakukan investigasi dan observasi. Ini bagian dari upaya menegakkan tata kelola SDA yang baik di NTB, khususnya di Sekotong,” tutupnya.

Kejati NTB Endus Korupsi

Enen Saribanon yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejati NTB mengendus aroma korupsi di aktivitas tambang ilegal wilayah Sekotong, Lombok Barat.

“Belum (ke ranah korupsi). Tapi secara kasat mata, ada (tindak pidana korupsi),” katanya.

Jaksa menduga adanya indikasi merugikan negara seperti itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, di sejumlah tambang di Sekotong tersebut memang ada aktivitas tambang ilegal. Pihak penambang menggali hasil bumi tanpa mengantongi izin.

Langkah lain dilakukan Kejaksaan, mereka berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Jadi untuk tambang Sekotong, itu pertambang liar. Sudah ditangani Polda NTB,” ujarnya.

Kejati NTB sebelumnya telah mempelajari sejumlah dokumen dan mengumpulkan barang bukti. Termasuk keterangan para pihak terkait.

Setelah merampungkan alat bukti hingga keterangan saksi, sambung Enen, pihaknya akan menjalankan prosedur telaah dan ekspose.

“Ekspose ini apakah nantinya akan tingkatkan ke tahap selanjutnya atau bagaimana,” jelas perempuan yang kini menjabat Inspektur I pada Jamwas di Kejaksaan Agung. (*)

Berita Terkait

Back to top button