Hasil Forensik Kematian Brigadir Nurhadi: Leher Dicekik, Tulang Lidah Patah

Mataram (NTBSatu) – Ahli membeberkan penyebab kematian personel Polda NTB, Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara. Muncul dugaan pencekikan terhadap almarhum.
“Luka-luka yang terjadi, menjelang kematian korban. Bentuknya banyak. Ada luka lecet gerus, luka memar, dan robek,” kata ahli forensik, Dr. Arfi Syamsun di Mapolda NTB, Jumat, 4 Juli 2025.
Ia menyebut, titik-titik luka berada di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki bagian kiri korban. Hal itu terungkap berdasarkan hasil eksomasi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pemeriksaan pihak forensik, muncul luka memar atau resapan darah di bagian depan dan belakang kepala korban.
Selain itu, sambung Syamsun, ahli juga menemukan adanya patah tulang lidah. Hal itu berdasarkan pemeriksaan leher milik korban.
“Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher,” tegas ahli.
Kemudian, pihak forensik juga memeriksa pada sejumlah organ personel Bid Propam Polda NTB tersebut. Hasilnya, mereka menemukan masuknya air ke tubuh korban setelah mengecek sumsum tulang, otak, paru-paru, dan ginjal Brigadir Nurhadi.
Kesimpulannya, Syamsun menyebut bahwa korban masih hidup ketika masuk ke dalam kolam di salah satu tempat penginapan privat tersebut.
Brigadir Nurhadi disebut pingsan saat di air. Kecurigaan ahli korban tidak sadar diri karena adanya dugaan pencekikan terhadap bapak dua anak tersebut.
“Tidak bisa dipisahkan pencikkaan dengan patah tulang lidah. Kejadian itu kegiatan yang berkesinambungan,” ungkapnya.
Periksa Indikasi Kebohongan
Sementara Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Kompol IMY, Ipda HC, dan perempuan inisial M berdasarkan hasil eksomasi.
Kendati tidak menyebut siapa yang mencekik korban, namun penyidik dalam kasus ini memeriksa 18 saksi dan sejumlah ahli. Di antaranya, ahli poligraf, ahli Labfor Bali. Syarif menjelaskan, bahwa para ahli tidak berkaitan dengan penyidik maupun tersangka.
“Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan analisis di suatu tempat yang tenang. Secara umum hasilnya keempatnya, indikasi berbohong terkait dengan peristiwa yang terjadi di Villa Tekek,” ujar Syarif.
Pihak Dit Reskrimum juga turut memeriksa ahli pidana. Sama seperti lainnya, ahli pidana tidak berkaitan dengan Polda NTB maupun tersangka. Hasilnya, ia menyebut bahwa kasus ini bisa berlanjut.
“Akhirnya kita menggelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya.
Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP kepada ketiga tersangka.
Kini berkas perkara sudah rampung. Penyidik telah menyerahkannya ke kejaksaan. “Kita tinggal tunggu arahan kejaksaan,” tandas Syarif. (*)