Tak Dipenjara, Mantan Bupati Lombok Tengah Jadi Tahanan Kota

Mataram (NTBSatu) – Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadhil Thohir (FT), tersangka dugaan penipuan dan penggelapan menjadi tahanan kota.
“Iya, yang bersangkutan menjadi tahanan kota,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera, Kamis, 3 Juli 2025.
Efrien menjelaskan, penetapan sebagai tahanan kota di Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya, penyidik Polda NTB tidak menahan Suhaili sejak di tahap penyidikan.
“Tindak pidana oleh tersangka masuk dalam kategori masuk dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP. Tersangka Suhaili menjadi tahanan kota sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2025,” beber Kasi Penkum.
Selain itu, tahanan kota terhadap Bupati Lombok Tengah dua periode tersebut berdasarkan surat permohonan penangguhan dari kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan. Isi suratnya menyebut bahwa tersangka mengidap penyakit jantung.
“Sudah cek kesehatan RSUP NTB. Juga ada surat radiologi dari RS Bhayangkara,” ujarnya.
Kemudian, sambung Efrien, pihaknya juga memperhatikan adanya kesediaan dua tokoh masyarakat sebagai penjamin Suhaili. Mereka adalah Moh. Joezry dan Puaddi.
Hingga berita ini terbit proses tahap dua atau penyerahan alat bukti dan tersangka masih berlangsung di Kejari Lombok Tengah.
Abdul Hanan sebelumnya menjelaskan, kliennya menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara karena sakit jantung pada Rabu, 2 Juli 2025.
“Sakit parah. Sakit jantung sama komplikasi gula daerah,” ucapnya kepada NTBSatu.
Sebagai informasi, Suhaili dilaporkan rekan bisnisnya, Vega melalui kuasa hukumnya Erles Rareral pada Juli 2024 lalu. Kaitannya dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Vega mencapai Rp1,5 miliar.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, polisi kemudian menaikkan status laporan ini menjadi penyidikan setelah menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum. (*)