Prabowo Rombak UMK Kepulauan Riau 2025, Segini Besarannya Tiap Kabupaten

Mataram (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto, resmi merombak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepulauan Riau 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan UMK tahun 2025 di tujuh kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Presiden Prabowo mengarahkan, agar upah minimum di tahun 2025 mengalami peningkatan demi memperbaiki kesejahteraan para pekerja.
Di Kepulauan Riau, Kota Batam tercatat sebagai penerima UMK tertinggi, sementara Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga menjadi wilayah dengan UMK terendah.
Kota Batam menerima UMK sebesar Rp4.989.600, menjadikannya yang tertinggi di antara seluruh daerah di Kepri.
Batam, sebagai pusat industri dan ekonomi, terus mempertahankan posisinya sebagai wilayah dengan standar upah tertinggi.
Sebaliknya, Kota Tanjungpinang yang dijuluki ‘Kota Gurindam’ hanya menerima UMK sebesar Rp3.623.654. Julukan tersebut berasal dari karya sastra klasik Melayu Gurindam Dua Belas karangan Raja Ali Haji pada abad ke-19.
Kabupaten Lingga pun memperoleh jumlah UMK yang sama, yaitu Rp3.623.654, menyamai nominal UMK Kota Tanjungpinang.
Berikut rincian lengkap UMK Kepulauan Riau 2025 setelah mengalami kenaikan:
Kota Batam: Rp4.989.600; Kabupaten Bintan: Rp4.207.762; Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.084.919; Kabupaten Karimun: Rp3.956.475.
Kemudian, Kabupaten Natuna: Rp3.628.002; Kabupaten Lingga: Rp3.623.654; Kota Tanjungpinang: Rp3.623.654.
Pemerintah berharap kenaikan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi regional.
Kenaikan UMK di Kepulauan Riau, menandai langkah awal pemerintahan dalam menjawab kebutuhan para pekerja di seluruh provinsi Indonesia. (*)