Pariwisata

Penjualan Pulau Panjang Sumbawa di Situs Online Ilegal

Mataram (NTBSatu) – Ramai jadi perbincangan terkait Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, diduga dijual melalui situs online luar negeri. Situs tersebut bernama privateislandsoline.com.

Kepala Diskominfotik NTB, Yusron Hadi menyampaikan, informasi terkait adanya pihak tertentu yang menawarkan penjualan pulau yang ada di wilayah NTB tidak kali ini terjadi.

Namun ia menegaskan, Pulau Panjang ini kawasan konservasi yang pengelolaannya dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Aturan pemanfaatannya tidak diperkenankan untuk aktivitas budidaya. Apalagi diperjualbelikan.

“Jadi penjualan pulau ini bisa dikategorikan ilegal. Mari sama-sama patuhi aturan yang berlaku,” kata Yusron, Selasa, 24 Juni 2025.

IKLAN

Yusron menjelaskan, siapapun baik secara personal maupun badan hukum tidak diperkenankan punya hak kepemilikan pulau. Hal tersebut sesuai aturan, kepemilikan pulau kecil baik perorangan maupun badan hukum tidak dibolehkan

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas kehutanan dan Dinas Kelautan Perikanan untuk menindaklanjuti, mengecek dan mendalami persoalan lebih lanjut.

“Setelah tergambar jelas baru bisa diambil langkah selanjutnya,” ujarnya.

IKLAN

“Saat ini kita sampaikan kembali supaya diketahui bersama, bahwa segala bentuk penjualan pulau tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, diduga dijual melalui situs online luar negeri. Situs tersebut bernama privateislandsoline.com.

Dalam situs tersebut, pulau yang masuk dalam otonomi Sumbawa itu dijual bersama sejumlah pulau lainnya. Dalam keterangan yang tertera, Pulau Panjang ini memiliki luas 33 hektare dengan jenis pulau pribadi.

IKLAN

Berapa harga jualnya?, dalam situs tersebut tidak tercantum harganya. Namun, bergantung pada permintaan atau penawaran pembeli. (*)

Berita Terkait

Back to top button