Mataram (NTBSatu) – Pekerja swasta dan guru honorer akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah telah mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, banyak yang bertanya, kapan dana ini masuk ke rekening penerima?
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut pencairan BSU tahun 2025 dilakukan secara bertahap mulai awal Juni.
Hanya saja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 hanya mencantumkan penyaluran dilakukan selama bulan Juni, tanpa ada kepastian tanggal pencairan untuk masing-masing penerima.
Berdasarkan penyaluran tahun-tahun sebelumnya, pencairan BSU umumnya dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah peserta dinyatakan lolos proses verifikasi. Karenanya, jika kelulusan verifikasi terjadi di awal Juni, maka dana BSU diperkirakan akan masuk hingga akhir pekan ketiga bulan Juni 2025.
Tapi karena banyaknya jumlah penerima bantuan dan keterbatasan kapasitas, proses penyaluran dilakukan secara bertahap. Sebab itu, pencairan BSU berpotensi berlangsung hingga akhir Juni 2025.
BSU sebesar Rp600.000 ini diberikan untuk periode Juni–Juli 2025. Bantuan tersebut menjadi kabar baik di tengah tantangan ekonomi global yang mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama kalangan pekerja berpenghasilan rendah.
Kemnaker memprioritaskan penyaluran BSU ini kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Agar Anda bisa menerima BSU 2025, pastikan memenuhi kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025, khususnya kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Menerima gaji paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
Bukan penerima PKH pada periode sebelum penyaluran BSU.
Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Anda bisa mengecek status penerima BSU dengan mudah melalui laman resmi berikut:
1. Buka browser dan akses situs: [https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
2. Isi data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
3. Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat status Anda.
Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di luar situs resmi. Semua informasi resmi terkait BSU hanya tersedia di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. (*)